Jakarta - Wakapolres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi mengungkapkan pihaknya sudah melakukan tes urine terhadap OK, 40 tahun, tersangka penganiayaan terhadap sopir truk di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Hasilnya, OK dinyatakan bebas dari mengonsumsi zat narkotika.
"Tes narkoba hasilnya negatif," ujar Nasriadi saat dihubungi Tempo, Selasa, 29 Juni 2021.
Nasriadi menjelaskan tindak penganiayaan yang dilakukan OK murni karena kesal diklakson oleh sopir truk. Tersangka mengaku kaget dan emosinya tersulut mendengar klakson bunyi klakson truk tersebut.
Lebih lanjut, Nasriadi menjelaskan dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka OK menggunakan baton untuk menganiaya korban. Baton merupakan besi panjang yang bisa dilipat dan biasanya digunakan oleh aparat penegak hukum.
"Buat jaga-jaga katanya dan sering dibawa di mobil. Belum pernah dipakai sebelumnya," ujar Nasriadi.
Sebelumnya, video penganiayan terhadap sopir truk di Jakarta Utara itu viral di media sosial. Tersangka tampak mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 1861 QH.
Dalam video yang tersebar, pelaku berkali-kali memukulkan batang besi ke arah sopir truk hingga memecahkan kaca kendaraan.
Polisi telah menangkap pelaku.di Bandara Soekarno-Hatta pagi kemarin sekitar pukul 08.00. Nasriadi menegaskan bawah pelaku bukan anggota TNI atau Polri.
"Dia pelaut," kata Nasriadi.
Menurut Nasriadi, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 351 KUHP soal penganiayaan. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat kendaraan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Baca juga : Tersangka Penganiayaan Sopir Truk Pakai Pelat QH, Polisi: Itu Sidak
M JULNIS FIRMANSYAH