TEMPO.CO, Depok – Kota Depok kembali masuk zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penularan Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan dengan turunnya zona risiko dari oranye ke merah, salat jumat terpaksa ditiadakan.
“Sesuai arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bagi Umat Islam yang berada di Zona Merah Covid-19 untuk dapat mengganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur di rumah,” kata Dadang melalui keterangan resmi yang diterima Tempo, Selasa 29 Juni 2021.
Satgas Covid-19 Kota Depok juga mengimbau umat Islam untuk mengikuti arahan atau Fatwa MUI ini. "Demikian pula untuk umat agama yang lainnya, diimbau untuk menghindari pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara bersama,” tambah Dadang.
Pada saat ini Kota Depok ditetapkan sebagai zona merah berdasarkan penghitungan 14 indikator dari Satgas Covid-19 pusat. Dari penghitungan itu, skor Kota Depok turun dari 1,93 menjadi 1,8 (semakin tinggi skor semakin baik zona risiko).
Padahal, Kota Depok sempat bertahan dengan wilayah dengan risiko sedang penularan Covid-19 atau zona oranye sejak bulan April 2021.
“Kepada seluruh warga, terus memperkuat PPKM Mikro dan melakukan mikro lockdown terutama bagi RT-RT Zona Merah dan menjalankan Kepwal yang sudah dikeluarkan dalam pengetatan PPKM,” kata Dadang.
Masyarakat juga diminta untuk taat terhadap protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
“Meningkatkan prokes personal dan prokes di tempat-tempat umum, tetap berada di rumah, kecuali dalam keadaan mendesak,” kata Dadang.
Ia pun mengaku akan berusaha untuk tetap meningkatkan keselamatan dan keamanan warga Kota Depok agar terhindar dari bahaya Covid-19.
“Pemkot, TNI, POLRI bersama seluruh komponen senantiasa bahu membahu melakukan upaya pencegahan dan penanganan,” kata Dadang.
Sebelum Kota Depok merosot dari zona oranye ke zona merah, Pemerintah Kota Depok telah lebih dulu mengeluarkan kebijakan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 2 pekan mulai dari 14 Juni hingga 28 Juni 2021. Kini pengetatan kembali diperbaharui yang berlaku mulai tanggal 29 Juni hingga 5 Juli 2021.
#Cucitangan
#Pakaimasker
#Jagajarak
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Aturan Baru PSBB Depok: Balita, Ibu Hamil dan Lansia Dilarang ke Minimarket