TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia menyebut dugaan peretasan akun pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bagian dari pembungkaman kritik. Akun beberapa pengurus BEM UI diduga diretas pada pada Senin, 28 Juni 2021.
Peretasan itu diduga berkaitan dengan unggahan kritik yang menjuluki Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai King of Lip Service pada Sabtu, 26 Juni 2021.
Direktor Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa dugaan peretasan yang merupakan bagian dari pembungkaman kritik itu melanggar hak atas kemerdekaan untuk berekspresi dan berpendapat.
“Kritik dari mahasiswa terhadap pemerintah adalah bagian krusial dari kehidupan warga dalam berekspresi dan berpendapat. Tanggapan kritis seperti ini seharusnya mendapat dukungan, bukannya diminta dihapus oleh universitas atau mendapat pembalasan seperti peretasan,” kata Usman melalui siaran pers pada Selasa, 29 Juni 2021.
Usman Hamid mengatakan Amnesty sudah beberapa kali mempertanyakan komitmen Presiden Jokowi dan pemerintah untuk mengambil langkah nyata untuk melindungi kebebasan berekspresi, berserikat dan berkumpul secara damai, dan memberantas korupsi.
“Jika Presiden Jokowi tidak ingin dicap sebagai ‘King of Lip Service’ maka ia harus menunjukkan ucapannya dengan komitmen nyata," kata Usman.
Dia meminta Jokowi mengeluarkan kebijakan yang melindungi dan menjamin kemerdekaan berekspresi dan berpendapat, termasuk melindungi mereka yang berbeda pandangan politik dengan pemerintah.
Pemerintah juga harus memastikan bahwa aparat penegak hukum mengusut kasus peretasan akun pengurus BEM UI secara transparan, akuntabel, dan jelas. "Semua pelaku peretasan wajib diproses dengan adil, transparan, independen, dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku berdasarkan bukti yang cukup,” katanya.
ZEFANYA APRILIA | TD
Baca juga: Gaduh Jokowi King of Lip Service: Eks Ketua BEM UI Kecam Peretasan, Ade Armando