TEMPO.CO, Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan rencana penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram dan uang tunai Rp 6,2 miliar. Untuk mengelabui aparat, komplotan ini menyamarkan sabu dalam kemasan teh hijau asal Cina merek Guan Yin Wang dan makanan ringan Doritos.
Sebelum menggagalkan penyelundupan itu, polisi telah menangkap dua anggota sindikat pada bulan Maret 2021.
"Kami awalnya menangkap dua kurir sabu di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Jakarta Utara, Selasa, 29 Juni 2021.
Dari penangkapan itu, polisi meringkus delapan orang anggota sindikat narkotika lainnya yang tersebar di beberapa daerah.
Yusri mengatakan, tiga di antara 10 tersangka itu berperan mengirim dana hingga menampung dana. Dari pengakuan mereka, polisi mendapati komplotan ini sudah melakukan transaksi narkoba lintas provinsi.
"Hasil penyelidikan aliran dana hasil penjualan narkotika, diketahui tersangka MIS mengirimkan dana ke MM dan H di Surabaya. Lalu dari tersangka MM dan H dikirimkan kepada tersangka J di Dumai sebagai penampung dana," kata Yusri.
Sindikat narkoba ini diduga juga melakukan tindak pidana pencucian uang. Sehingga polisi juga turut menyita kendaraan hingga dokumen berharga yang diduga dibeli dari uang haram itu. Yusri mengatakan Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, dan 130 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup.
Sementara untuk tindak pidana dugaan pencucian uang, para tersangka penyelundupan sabu ini dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 2 atau Pasal 5 juncto Pasal 2 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Mereka terancam dijerat hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Eks Dirut Garuda Dihukum Satu Tahun Percobaan Kasus Penyelundupan Moge Harley