TEMPO.CO, Tangerang- Pemerintah Kabupaten Tangerang masih menunggu keputusan pemerintah pusat untuk menerapkan PPKM Darurat dalam menekan penyebaran penularan Covid-19. "Belum (diterapkan), tunggu keputusan pemerintah pusat," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat dihubungi, Selasa 29 Juni 2021.
Hal ini disampaikan Zaki menanggapi kabar Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Zaki mengatakan sampai saat ini
Kabupaten Tangerang masih terus memperpanjang PPKM mikro. Pengetatan dan pembatasan-pembatasan masih mengacu pada PPKM mikro tersebut.
Menurut Zaki, tingkat keterisian ruang perawatan pasien Covid-19 di seluruh rumah sakit di Kabupaten Tangerang saat ini sudah hampir penuh. "Di atas 90 persen semua," ujarnya. Begitu juga dengan ICU dan Rumah Singgah Covid-19 hotel Yasmin.
Informasi yang diperoleh Tempo, PPKM Darurat akan berlaku di zona merah, salah satunya di Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini rencananya akan diterapkan selama dua pekan ke depan. Dengan kebijakan ini, restoran dan mal akan ditutup penuh. Begitu pula dengan perkantoran, berlaku work from home (WFH) 100 persen.
#jagajarak
#cucitangan
#pakaimasker
Baca juga: Warga Kian Abai Prokes? Bupati Tangerang Ancam Sita KTP dan SIM Pelanggar
JONIANSYAH HARDJONO