TEMPO.CO, Jakarta - Idul Adha 2021 akan berlangsung di pada tanggal 20 Juli 2021, di kala pandemi Covid belum usai dan kini kasusnya kian melonjak.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, Fuad Thohari mengumumkan taushiyah atau panduan ibadah kurban 2021.
“Dalam rangka pelaksanaan ibadah Kurban tahun 1442 H tahun 2021 M agar berlangsung dengan baik, khidmat, khusyu', dan tercipta suasana yang kondusif di tengah penerapan PPKM serta mewujudkan masyarakat yang sehat dan aman di masa Pandemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta menyampaikan taushiyah atau panduan,” katanya pada webinar virtual pada Rabu, 30 Juni 2021.
Terdapat 6 panduan ibadah kurban sebagai berikut:
1. Panitia Kurban yang bertindak sebagai wakil orang yang berkurban (al-mudhahhi) di Masjid, Mushalla, Ormas/lembaga Islam hendaknya memperhatikan ketentuan hukum syari'at kurban (Fatwa MUI No. 12 Tahun 2009), keamanan, kenyamanan, keindahan, kesehatan, kebersihan,
dan ketertiban lingkungan dengan melaksanakan dan mematuhi Surat Edaran Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Kurban pada Masa Pandemi Covid-19;
2. Menghimbau kepada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, Walikota, Camat, Lurah serta Dinas lain yang terkait agar memfasilitasi pengurus masjid/mushalla/pesantren/yayasan Islam dalam pelaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan hal-hal berikut:
A. Menyediakan lahan/area yang aman untuk penampungan jual beli hewan kurban secara langsung atau online, dan pemotongan hewan kurban;
B. Mendata dan menetapkan masjid atau mushalla yang berlokasi di tengah pemukiman yang sangat padat dan zona hitam/merah untuk menyembelih hewan kurbannya di Rumah Potong Hewan (RPH) terdekat;
C. Memberikan bantuan transportasi untuk pengangkutan hewan kurban dari masjid/mushalla/yayasan yang pemotongan hewan kurbannya dilakukan di RPH;
D. Memberikan bantuan penyembelihan dan pengemasan daging kurban dalam kantong yang higienis dan ramah lingkungan.
3.Umat Islam yang berkurban dalam situasi pandemi Covid-19, sementara tidak berada dalam kerumunan massa, tidak memotong sendiri hewan kurbannya, tidak menyaksikan pemotongan hewan kurbannya, dan semuanya cukup diwakilkan kepada panitia yang profesional dan amanah;
4.Pada saat menyerahkan daging kurban kepada masyarakat sedapat mungkin menghindari kerumunan massa dan tetap menjaga kehormatan para mustahiq, baik diberikan sebagai sedekah maupun hadiah;
5.Umat Islam/Panitia Kurban tidak boleh menjual bagian dari hewan kurban sedikitpun (misalnya: kaki, kepala, kulit, dan lain-lain), baik untuk upah juru sembelih atau untuk keperluan panitia. Adapun biaya penyembelihan, menguliti, dan distribusi, semuanya dibebankan kepada orang yang berkurban;
6.Bagi yang memesan terlalu banyak bagian kurban yang bisa dimakan, tidak usah diterima. Prinsipnya pihak pengkurban boleh meminta kalau panitia tidak kewalahan.
Demikian panduan kurban oleh MUI DKI Jakarta di tengah pandemi Covid saat ini.
Baca juga : Masjid Agung At-Tin Taman Mini Tetap Gelar Salat Jumat Hari Ini
ZEFANYA APRILIA | DA