TEMPO.CO, Depok -Berita terpopuler di Top 3 Metro diawali dengan Aturan Baru PSBB Depok yang memperketat pengunjung yakni ibu hamil, anak balita dan lansia tak boleh masuk ke minimarket.
Selain itu ada pula saran dokter spesialis agar warga DKI Jakarta agar mulai menggunakan masker dobel. Terakhir gaduh soal kritik Jokowi The King of Lip Service oleh BEM UI.
1. Aturan Baru PSBB Depok: Balita, Ibu Hamil dan Lansia Dilarang ke Minimarket
Wali Kota Mohammad Idris menerbitkan aturan baru untuk memperketat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pra adaptasi kebiasaan baru.
Aturan PSBB Proporsional itu termaktub dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 ini berlaku mulai tanggal 29 Juni hingga 5 Juli 2021.
Berikut rincian pengetatan PSBB Proporsional di Kota Depok:
A. WFH 75 Persen di Tempat kerja/perkantoran
Menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. WFH adalah bekerja dari rumah dan bukan liburan.
B. Kegiatan pada sektor esensial
Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pembatasan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
C. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/supermarket/midi market/minimarket
Pusat belanja dibatasi sampai dengan pukul 19.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, disertai pembatasan pengunjung paling banyak sebesar 30 persen.Anak-anak di bawah 5 tahun, ibu hamil, dan lanjut usia (lansia) tidak diperkenankan masuk area tersebut.
D. Kegiatan di pasar rakyat/tradisional
Mulai pukul 03.00 sampai dengan pukul 18.00, dengan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen.
E. Kegiatan restoran, tidak boleh makan di tempat
Restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya hanya sampai dengan pukul 21.00 dan dilakukan secara take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.
2. Dokter Spesialis Penyakit Dalam Sarankan Masker Dobel
Dokter spesialis penyakit dalam Andi Khomeini Takdir menyarankan masyarakat disiplin menggunakan masker untuk mencegah penularan Covid-19 yang kembali meningkat. Bahkan satu masker saja dianggap tidak cukup untuk mengurangi risiko penularan varian baru Covid-19.
Selannjutnya: Anjuran masker dobel