TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat akan diberlakukan dalam 1-2 hari ke depan. Pengumuman PPKM Darurat di Jakarta akan disampaikan oleh pemerintah pusat.
Wagub DKI Riza Patria menyebut PPKM Darurat akan diterapkan selama dua pekan terhitung dari tanggal kebijakan itu diumumkannya. Adapun aturan teknis terkait hal itu, kata Riza, telah rampung dibahas bersama pemerintah pusat.
"Isinya juga akan diumumkan nanti. Saya tidak ingin mendahului apa materi dari PPKM Darurat. Yang pasti memang ada pengetatan di banyak sektor atau bidang," kata Riza Patria di Balai Kota pada Rabu malam, 30 Juni 2021.
Menurut Riza Patria, beberapa pengetatan PPKM Darurat misalnya pengurangan kapasitas baik di tempat publik maupun perkantoran. Tak menutup kemungkinan tempat yang semula kapasitas maksimalnya 50 atau 25 persen akan diturunkan hingga 0 persen atau ditutup.
Pengetatan selanjutnya adalah pengurangan batas maksimal jam operasional suatu tempat. Nantinya juga akan ada pengetatan terkait keluar masuk baik orang maupun barang di Ibu Kota. "Dibatasi atau ditambah pengetatan persyaratan seperti PCR, vaksin, dan lain-lain," ujar dia.
Selanjutnya Anies Baswedan mengajukan empat poin kebutuhan DKI kepada Luhut