TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi mengungkapkan, senjata air gun yang digunakan pengemudi Pajero saat mengintimidasi sopir truk telah dimiliki sejak 1,5 tahun lalu.
"Senjata tersebut sering digunakan menembak tikus dan ikan di rumahnya di Tanjung Priok," ujar Nasriadi saat dihubungi, Kamis, 1 Juli 2021.
Nasriadi menjelaskan, senjata airgun itu dibeli oleh OK secara online dengan harga Rp 3,5 juta. Selama ini, tersangka menyimpan airgun di bawah jok mobilnya.
Hingga pada Sabtu lalu, OK menggunakan senjata itu untuk menakut-nakuti sopir truk di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. OK awalnya sempat membantah memiliki senjata tersebut, namun ia tak bisa mengelak setelah polisi berhasil menemukannya di kamar indekos tersangka.
"Sehingga tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa yang bersangkutan menggunakan senjata laras pendek untuk menakuti korban sopir tronton," kata Nasriadi.
Sebelumnya, video penganiayaan terhadap sopir truk di Jakarta Utara oleh OK itu viral di media sosial. Tersangka tampak mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 1861 QH.
Dalam video yang tersebar, pelaku berkali-kali memukulkan batang besi ke arah sopir truk hingga memecahkan kaca kendaraan itu.
Polisi telah menangkap tersangka di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00. Nasriadi menegaskan bawah pelaku bukan anggota TNI atau Polri.
"Dia pelaut," kata Nasriadi.
Menurut Nasriadi, pengemudi Pajero itu bakal dijerat dengan Pasal 351 KUHP soal penganiayaan. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat kendaraan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Baca juga: Polisi Temukan Senjata Api Milik Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Truk
M JULNIS FIRMANSYAH