TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Wali Amanat atau MWA Universitas Indonesia belum membuat keputusan ihwal sanksi terhadap Rektor UI Ari Kuncoro atas dugaan pelanggaran rangkap jabatan. Namun, anggota MWA UI-Wakil Mahasiswa, Ahmad Naufal Hilmy, menjelaskan ada beragam sanksi yang bisa dipakai untuk pelanggaran statuta.
"Kalau misalkan memang ada, bisa cukup beragam sanksinya, bisa dari keetisan, penilaian kinerja, hingga sampai struktural. Tergantung dengan keputusan MWA bersama dengan pertimbangan dari Senat Akademik UI dan Dewan Guru Besar UI," kata Hilmy kepada Tempo, Kamis, 1 Juli 2021.
Rektor UI Ari Kuncoro dianggap melanggar statuta karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia. Ombudsman RI menyatakan Ari menyimpang dari ketentuan Pasal 35 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Statuta UI.
Pasal itu menyebutkan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah; pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta; anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan atau pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan tidak ada pasal terkait sanksi atas rangkap jabatan rektor dalam statuta UI. Namun menurut dia, rangkap jabatan itu berpotensi mengganggu kinerja rektor. Dia pun menyarankan Ari mundur dari BUMN.
"Karena Rektor UI telah nyata melanggar Pasal 35 butir C PP Nomor 68 Tahun 2013, maka solusinya adalah mengundurkan diri dari Wakil Komisaris Utama PT BRI."
Selanjutnya Ombudsman telah memeriksa Rektor UI Ari Kuncoro