TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akan menyesuaikan kebijakan PPKM Mikro Darurat di Bekasi dengan PPKM Darurat yang diputuskan Presiden Joko Widodo. Pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3 Juli-20 Juli 2021.
"Saya sudah melakukan bertahap, jadi pada saat presiden menetapkan itu, tinggal mana yang paling krusial, yang belum dilakukan oleh kota, itulah yang kita lakukan," kata Rahmat Effendi di Stadion Patriot Bekasi, Kamis, 7 Juli 2021.
Meski dalam bentuk darurat, Rahmat ingin kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan di Bekasi seimbang antara pengendalian penyebaran virus Corona dengan pertumbuhan perekonomian. "Saya selalu menjaga antara pengendalian dengan ekonomi," kata Rahmat.
Rahmat menuturkan, kebijakan yang telah diterapkan di Kota Bekasi memberlakukan jam malam hingga pukul 20.00 untuk kegiatan usaha di ruang publik. "Kebijakan kita ikutin, tapi kita sesuaikan," kata Rahmat Effendi.
Merespons lonjakan kasus Covid-19 di wilayahnya, Wali Kota Bekasi sejak kemarin telah menetapkan kondisi darurat. Dilansir dari situs corona.bekasikota.go.id, kasus aktif hari ini mencapai 3.969, karena ada penambahan kasus baru 1.379. Sementara kasus sembuh ada 526.
Rahmat Effendi mengungkap angka kesembuhan pasien di Kota Bekasi turun menjadi 93 persen, sementara angka kematian naik menjadi 1,2 persen dan kasus aktif sebesar 7 persen.
ADI WARSONO
Baca juga: Hari Ini, 25 Ribu Warga Bekasi Ikut Vaksinasi Covid-19 di Stadion Patriot