TEMPO.CO.Tangerang - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyiapkan personel hingga aturan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
"Tangerang merupakan salah satu wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menerapkan program PPKM Darurat karena masuk dalam zona merah penyebaran pandemi Covid-19,"kata Zaki di Tangerang.
Penetapan PPKM Darurat itu diikuti oleh Bupati Zaki dari Pendopo Kabupaten Tangerang berlokasi di jalan Ki Samaun Kota Tangerang dalam rapat terbatas nasional secara virtual hari ini Kamis 1 Juli 2021.
Zaki menyebutkan PPKM Darurat ini diberlakukan tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021.
Bupati Zaki mengatakan Pemkab akan mempersiapkan semua elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan juga yang lainnya agar ikut serta bersama-sama menyosialisasikan PPKM Darurat, dan membantu masyarakat dalam memberlakukan kegiatan PPKM Darurat tersebut.
"Ketika diberlakukan PPKM Darurat, semua elemen membantu dan ikut serta dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, termasuk dalam hal ini teknis bagaimana penyaluran sembako. Ini hasil dari rapat Forkopimda hari ini juga," kata Zaki.
Pemberlakuan PPKM Darurat ini dilakukan lebih kepada penekanan pada pengetatan jam operasional pasar dan supermarket, sedangkan pusat perbelanjaan dan kegiatan sosial serta keagamaan dihentikan sementara.
Pembatasan juga berlaku pada aktivitas industri baik esensial maupun non esensial begitu juga dengan perkantoran. Pada PPKM Darurat, pemerintah meminta masyarakat kembali bekerja dari rumah (WFH). "Jadi nanti kami juga akan membicarakan tindakan-tindakan hukum lainnya, lebih kepada membuat efek jera masyarakat,"kata Zaki.
#Cucitangan
#Pakaimasker
#Jagajarak
AYU CIPTA
Baca juga: PPKM Darurat, Wali Kota Depok: Kalau Istilah Kita Dulu PSBB Total