TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang menunda pemilihan kepala desa serentak pada 18 Juli mendatang karena berbarengan dengan penerapan PPKM Darurat.
Mengingat PPKM darurat diterapkan dari 3 sampai 20 Juli dan pelaksanaan pilkades pada 18 Juli, jadi Pilkades kembali kami undur hingga 8 Agustus 2021," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kamis 1 Juli 2021.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menunda Pilkades serentak itu dari 4 Juli menjadi 18 Juli 2021. Waktu pencoblosan Pilkades diundur seiring lonjakan kasus Covid-19 di wilayah itu.
Zaki menjelaskan, pelaksanaan Pilkades pada 18 juli masih dalam koridor PPKM Darurat, sehingga pelaksanaanya akan diadakan setelah PPKM Darurat berakhir.
"Ini akan memberikan waktu bagi Forkopimda untuk melihat dan evaluasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang dan apabila dalam PPKM darurat ini kita berhasil menekan kasus maka kita akan laksanakan di 8 Agustus."
Zaki mengatakan dari hasil rapat Forkopimda Kabupaten Tangerang yang dilanjutkan dengan rapat koordinasi nasional mengenai penanganan Covid-19, Kabupaten Tangerang menjadi salah satu Kabupaten yang masuk dalam daftar level 4 program PPKM darurat. "Kami akan laksanakan instruksi tersebut dan mempersiapkan seluruh persiapan begitu juga aturan dan tata caranya," kata Zaki.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Masuk Daftar PPKM Darurat, Bupati Tangerang Siapkan Sanksi Hukum