TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali pada 3 sampai 20 Juli 2021. Presiden menyatakan pembatasan aktivitas selama PPKM Darurat akan lebih ketat dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya.
Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator dalam pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Bebarapa aturan dalam PPKM Darurat ini sebenarnya mirip dengan apa yang telah diberlakukan pada kebijakan pembatasan sebelumnya. Misalnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan pemberlakuan kerja dari rumah (WFH) bagi sektor nonesensial.
Selain itu, aturan-aturan dalam PPKM Darurat ini memilikki kesamaan dengan aturan PPKM Mikro yang pernah diterapkan di wilayah Jabodetabek. Berikut ini beberapa persamaan aturan antara PPKM Darurat dan PPKM Mikro Jabodetabek.
1. Kegiatan Belajar Mengajar Full Daring
Baik pada aturan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro, kegatan belajar mengajar di sekolah-sekolah maupun kampus dilakukan secara daring dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ)
2. Sektor Esensial dan Kosntruksi Tetap Beroperasi
Pada aturan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro, sektor-sektor esensial dan konstruksi tetap beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Sekotr-sekotr yang diizinkan beroperasi adalah industri, logistik, pelayanan dasar, kesehatan, kebutuhan pokok.
3. Pembatasan Restoran, Kafe, dan Rumah Makan
Baik pada PPKM Darurat maupun PPKM Mikro mengatur tentang ketentuan operasional dari restoran, kafe, maupun rumah makan. Ketiga hal ini diizinkan untuk beroperasi sampai dengan pukul 20.00.
EIBEN HEIZIER
Baca juga:
Di PPKM Darurat Depok Tutup Semua Pusat Belanja, Wali Kota: Warga Jangan Panik