TEMPO.CO, Jakarta - Maraknya wabah virus corona di Tanah Air sudah memasuki tahun kedua. Persoalan hukum salat Jumat di masa pagebluk sudah dijawab Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaui fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19 pada Kamis, 4 Juni 2020.
Dijelaskan dalam fatwa tersebut, saat menggelar salat Jumat harus mengenakan masker, membawa sajadah sendiri, wudu dari rumah, dan menjaga jarak aman. Untuk jemaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing. MUI juga menyarankan agar imam dan khatib aalat Jumat mempersingkat waktu salat. Artinya memilih bacaan Alquran yang pendek saat salat, dan memperpendek khotbah Jumat.
Kemudian merenggangkan saf salat. Hakikatnya saat salat meluruskan dan merapatkan saf atau barisan adalah keutamaan dan kesempurnaan salat berjemaah. Namun, MUI memandang penerapan physical distancing dengan merenggangkan saf hukumnya boleh.
"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah, dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syariah," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dikutip Antara pada Jumat (5/6/2020).
Lebih lanjut lagi jika kapasitas masjid tidak memadai karena penerapan saf yang berjarak, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah atau penyelenggaraan salat Jumat berbilang. Pasalnya Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan. Alternatifnya, salat bisa digelar di tempat lain seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
Namun, saat PPKM Darurat ini, penutupan tempat ibadah untuk antisipasi penyebaran Covid-19 membuat ibadah salat Jumat berjemaah pun ditiadakan, antara lain di Masjid Istiqlal. Hal ini merujuk, fatwa para ulama bahwa dibolehkan untuk tidak salat berjemaah dan tidak salat Jumat di masjid apabila ada udzur syar'iy dan sesuai arahan ulil amri, para ulama atau ahli kesehatan setempat.
RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION
Baca: Tata Cara Memandikan Jenazah Positif Covid-19 Berdasar Fatwa MUI