Jakarta -Tersangka penggelapan uang penjualan SPBU, RWA, 27 tahun, menghabiskan uang curian senilai ratusan juta hanya dalam waktu empat hari.
RWA sebelumnya menggelapkan uang penjualan bensin di SPBU Pramuka Raya senilai Rp 165 juta pada 2 Juni 2021.
Ia kemudian diciduk polisi pada 6 Juni 2021 atau empat hari setelah kejadian. Namun saat ditangkap, uang tersebut sudah hampir habis.
"Dari Rp 165 juta itu sisa Rp 3 juta," ujar Kapolsek Senen Komisaris Ari Susanto saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Juli 2021.
Kepada penyidik, tersangka RWA mengaku menggunakan uang itu untuk foya-foya seperti membeli pakaian, tas mahal, hingga jalan-jalan. Ari mengatakan polisi tengah mendalami apakah kekasih RWA ikut terlibat dalam kasus itu.
"Masih kami dalami keterlibatan pacarnya," ujar Ari.
Tindak penggelapan uang yang dilakukan oleh RWA ini terbilang nekat. Sebab untuk menutupi jejak kejahatannya, dia membakar kantor SPBU di Jalan Pramuka Raya 58 itu pada 2 Juni 2021.
Polisi mnegendus praktik curang RWA setelah menemukan beberapa keganjilan di TKP kebakaran, seperti bekas kayu yang sengaja terbakar dan absennya tersangka saat kejadian. "Kemudian empat hari setelah kejadian, dia kami tangkap di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat," kata Ari.
Setelah diinterogasi cukup intents, RWA akhirnya mengaku sebagai pelaku pembakaran SPBU. Ia mengatakan membakar kantor tersebut untuk membakar dokumen transaksi penjualan bahan bakar.
Kepada penyidik, RWA mengatakan tindakannya dapat ketahuan jika pihak SPBU melakukan pengecekan data penjualan dan pendapatan. "Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan jabatan, serta Pasal 187 KUHP tentang kebakaran," ujar Ari.
Baca juga : Zaskia Sungkar Ungkap Keterpurukan Irwansyah Menghadapi Kasus Penggelapan Uang
M JULNIS FIRMANSYAH