TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak bersepeda selama PPKM Darurat diberlakukan. Fadil mengatakan pihaknya tak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pesepeda yang membandel.
"Yang hobi naik sepeda saya ingatkan udah berhenti naik sepeda, nanti sepedanya saya kandangkan selama PPKM Darurat kalau nekat," ujar Fadil saat memimpin apel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Juli 2021.
Fadil Imran menjelaskan, aktivitas olahraga di luar ruangan seperti bersepeda untuk saat ini akan dilarang. Hal ini untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin mengganas di Jakarta.
"Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya dari pada orangnya keliaran terpapar Covid-19 atau dia menyebarkan Covid," kata Fadil.
Hari ini Polda Metro Jaya menggelar apel "Aman Nusa II Penanganan Covid-19". Apel ini digelar sebagai persiapan PPKM Darurat yang akan berlangsung besok. Pemberlakuan ini menyusul terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan anyar itu ditegaskan bahwa kepala daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat wajib mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi. Bagi kepala daerah, sanksi pelanggaran bisa sampai diberhentikan sementara. Sementara bagi pelaku usaha, bisa terancam ditutup usahanya. Berikut aturan lengkapnya;
"Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," demikian bunyi diktum kesepuluh Instruksi Mendagri yang diteken pada 2 Juli 2021.
Selanjutnya, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara bagi masyarakat pelanggar aturan PPKM Darurat, setiap orang dapat dikenakan sanksi berdasarkan; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan peraturan daerah, peraturan kepala daerah; serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
#jagajarak
#cucitangan
#pakaimasker
Baca juga: PPKM Darurat, Anies Baswedan: Jakarta Genting, Semua Diminta di Rumah Saja
M JULNIS FIRMANSYAH