Jakarta - Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran mengatakan pihaknya membentuk tujuh satuan tugas atau satgas yang akan mengawasi jalannya kebijakan PPKM Darurat.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada pukul 00.00 nanti malam dan akan melarang masyarakat beraktivitas di luar ruangan, serta akan menutup seluruh akses masuk ke DKI Jakarta.
"Ada tujuh Satgas bekerja secara kolaborasi dari unsur TNI, Polri, dan Pemda. Tentunya ini untuk menghadapi pandemi Covid-19," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Juli 2021.
Adapun tujuh satgas yang Fadil maksud itu, antar lain Satgas Penegakan Hukum, Satgas Pengawalan dan Pengamanan Vaksin, Satgas Penguatan Pelayanan Kesehatan, Satgas PPKM Mikro, lalu Satgas Binmas.
"Nanti ada juga Satgas deteksi yang bertugas mendeteksi perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap angka peningkatan Covid-19 di Jakarta," ujar Fadil.
Kapolda Metro Jaya ini mengungkapkan diterapkannya PPKM Darurat karena penularan Covid-19 di Ibu Kota semakin mengganas. Dalam per harinya, Fadil mengatakan jumlah kasus aktif baru mencapai 7.000 orang.
Selain itu keterisian kasur rumah sakit atau BOR di Jakarta sudah mencapai 90 persen. Jika dibiarkan, Fadil mengatakan rumah sakit tak akan bisa lagi menampung pasien dan lebih buruknya mengurangi kemampuan tenaga medis yang kelelahan.
"Solus populis suprema lex lecto, mudah-mudahan bisa dijalankan di saat operasi penanganan Covid-19 pada operasi Aman Nusa II ini," kata Fadil lagi ihwal PPKM Darurat yang akan digelar hingga 20 Juli 2021 nanti.
Baca juga : Top 3 Metro: Pengakuan Wanita di Video Arisan Sosialita, Presiden Jokowi Dikritik Lagi
#Pakaimasker
#Jagajarak
#Cucitangan
M JULNIS FIRMANSYAH