"Kita lagi urus secara baik-baik, dengan adanya plang yang didirikan oleh oknum tidak bertanggung jawab itu, saya khawatir justru malah semakin rancu," kata Ichwan.
Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman menyebut memang di lahan PTPN di Megamendung banyak sekali plang yang berdiri dan mengatasnamakan sebagai lahan milik Pondok Pesantren Agrokultural milik Rizieq. Ikbar menegaskan, bahwa lahan tersebut merupakan HGU PTPN dan masih produktif sebagai perkebunan.
Sejumlah plang berdiri di lahan PTPN VIII di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor, yang mencatut nama Ponpes Alam Agrokultural milik Rizieq Sihab, Jumat 2 Juli 2021. TEMPO/M.A MURTADHO
"Kalau saya lihat, memang banyak plang MS. Tapi nanti kami akan konfirmasikan," kata Ikbar.
Soal kasus lahan ponpes Rizieq Shihab di Megamendung, Ikbar mengatakan saat ini masih dalam penyelidikan polisi usai dilaporkan ke Bareskrim Polri. Namun Ikbar menyebut, jika ada iktikad baik dari pengelola Markaz Syariah maka bisa saja diselesaikan dengan jalur kekeluargaan. "Ya kita kedepankan proses Restoratif justice, karena program unggulan Kapolri ini terbukti dapat menyelesaikan masalah tanpa ada ekses di lapangan. Seperti yang kami lakukan di Polda Jabar," kata Ikbar.
M.A MURTADHO
Baca juga: Rizieq Shihab Masukkan Berkas Banding ke Pengadilan Tinggi Kemarin, Isinya...