TEMPO.CO, Bogor – Bupati Bogor Ade Yasin melakukan monitoring ke kawasan Puncak, Cisarua di hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Hal itu di lakukan olehnya untuk memastikan tidak ada pelanggar, yang di mulai hari ini Sabtu 3 Juli hingga Selasa 20 Juli 2021.
“Kami datangi semua area dan lokasi wisata, untuk memastikan semua pelaku pariwisata mengimplementasikan aturan PPKM Darurat. Sebab ini aturan langsung dari pusat, saya pastikan agar semua tempat wisata tutup,” kata Ade Yasin di Ciawi, Kabupaten Bogor. Sabtu, 3 Juli 2021.
Monitoring yang dilakukan oleh Ade Yasin tidak hanya ke tempat wisata wahana permainan dan lainnya, tapi semua tempat termasuk restoran, hotel hingga warung pinggir jalan yang biasa jualan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Semua tidak lepas dari pantauan Ade Yasin yang datang bersama Kapolres, Dandim dan Kepala Satpol-PP Kabupaten Bogor.
“Kebijakan ini tidak bisa di tawar-tawar, semua harus menjalankan instruksi. Pantauan dan pengawasan yang kami lakukan sejak pagi tadi, cukup terlihat baik, para pelaku sudah melaksanakan PPKM Darurat. Warung makan dan restoran juga hanya melayani take a way,” ucap Ade Yasin.
Ade Yasin menyebut tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM darurat, serta para pelanggar akan diberikan sanksi tegas jika ada yang coba beroperasi dalam pemberlakuannya.
Sanksi yang diberikan bagi pelanggar, menurut Ade mulai jeratan UU Kesehatan, denda dan penutupan bagi pelaku usaha yang tidak kooperatif.
“Seperti yang tadi lakukan terhadap salah satu tempat usaha yang nyuri kesempatan dengan tetap beroperasional, kita langsung berikan sanksi tutup. Ini kan namanya juga PPKM Darurat, bearti keadaan sedang tidak baik-baik saja. Bagi pelanggar kita akam tindak tegas terukur,” demikian Ade Yasin.
Baca juga : Bupati Bogor Ade Yasin: Cari Cara Lain Danai Pembangunan Jalur Puncak II
M.A MURTADHO