TEMPO, Jakarta- Pesta pernikahan yang digelar oleh warga Kembangan Utara, Jakarta Barat pada hari pertama pelaksanaan PPKM darurat dibubarkan petugas Satpol PP.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tarno Sijabat mengatakan pembubaran acara itu berlangsung pada pukul 19.17 WIB, Sabtu, 3 Juli 2021. Menurut Tarno, acara tersebut melanggar aturan PPKM darurat. "Pengunjungnya lebih dari 30 orang," kata dia saat dihubungi hari ini.
Dalam video yang beredar terlihat para tamu dibubarkan oleh petugas Satpol PP. Pernikahan dengan tenda yang cukup besar itu menurut Tarno diketahui oleh petugas saat mereka berpatroli.
"Tidak diberi sanksi. Dibubarkan dan diimbau saja," kata Tamo.
Seperti diketahui sebelumnya, per Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli mendatang pemerintah menerapkan pembatasan mobilitas PPKM Darurat di tengah lonjakan Covid-19. Selama penerapan itu, pesta pernikahan hanya boleh dihadiri oleh 30 orang.
Baca juga: Kabupaten Bekasi Ancam Pidana Pelanggar PPKM Darurat, Apa Saja?
ADAM PRIREZA