TEMPO.CO, Bekasi - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menggelar razia skala besar di hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah setempat.
"Masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran," kata Wakil Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Komisaris Hendra Gunawan, Ahad, 4 Juli 2021.
Di wilayah Cikarang Selatan, kata dia, ditemukan satu restoran yang masih melayani makan di tempat. Oleh karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja yang turut dalam operasi tersebut langsung menyegel sebagai peringatan kepada pelaku usaha agar tak melanggar lagi.
"Saya yakin sosialisasi yang dilakukan secara masif, pelaku usaha tersebut sudah paham, namun, tetap melanggar," kata Kapolres Metro Bekasi ini.
Sementara itu, di titik penyekatan yang dilakukan di kawasan Cifest, kata dia, ditemukan aktivitas masyarakat terutama pengendara sepeda motor. Petugas gabungan segera memutar balik mereka supaya kembali ke rumahnya masing-masing.
"Begitu pula yang sedang parkir-parkir, kami bubarkan," kata Hendra.
Menurut dia, pengetatan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. Di tingkat mikro, kata dia, pengurus desa hingga RT RW sudah mensosialisasikan ihwal kebijakan PPKM Darurat ini. Apabila ada yang melanggar, ada sanksi hukum.
"Kami imbau agar tetap di rumah. Saat ini Kabupaten Bekasi bukan pada situasi yang biasa-biasa saja. Covid-19 sedang ada lonjakan cukup tinggi, perlu pengetatan dan perlu adanya PPKM untuk dipatuhi," kata Hendra.
Melansir situs pikokabsi.bekasikab.go.id, kasus aktif di Kabupaten Bekasi saat PPKM darurat sekarang ada 2.238. Dimana dalam sehari kasus baru ditemukan sebanyak 146, sementara yang sembuh di hari itu ada 134. Secara kumulatif kasus di Bekasi sudah mencapai 33.396, dengan jumlah pasien meninggal ada 328.
#jagajarak
#cucitangan
#pakaimasker
Baca juga: PPKM Darurat, Akses Masuk Bekasi Diperketat
ADI WARSONO