TEMPO.CO, Tangerang-Pengelola Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II mulai hari ini, Senin 5 Juli 2021 mulai menerapkan aturan baru bagi Warga Negara Asing atau WNA yang masuk ke Indonesia selama penerapan PPKM Darurat.
"Efektif diterapkan per 5 juli sesuai SE 45 Kemenhub," ujar Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muwardi, kepada TEMPO, pagi ini.
Ketentuan ini, kata Holik, mulai berlaku 5 sampai 20 Juli selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19, nomo4 8 tahun 2021, tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19, menyebutkan sehubungan telah terjadi peningkatan persebaran Virus SARS-CoV-2 dan SARSCoV-2 varian baru lainnya (varian Alpha, varian Beta, varian Delta, dan varian Gamma) di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, sehingga perlu ada respon cepat dari pemerintah untuk menambahkan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuuk ke wilayah Indonesia untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.
Untuk itu, seluruh pelaku perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing alias WNA pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 x 24 jam.
Seluruh pelaku perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a.WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RTPCR kedua dengan hasil negatif;
b. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;
c.WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan; dan
d.Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Demikianlah aturan baru WNA yang masuk Indonesia selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Baca juga : Kemacetan PPKM Darurat, Polisi: Ternyata Banyak Warga Keluar Tanpa Tujuan Jelas
JONIANSYAH HARDJONO