TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meminta kepada karyawan yang bekerja di sektor nonesensial dan nonkritikal tapi tetap dipaksa ke kantor saat PPKM darurat, untuk melapor ke layanan 110.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, hal tersebut bisa dipidana karena langgar ketentuan pembatasan ketat yang dilakukan pemerintah.
"Kami punya juga kanal pengaduan di medsos atau datang sendiri laporkan ke Polda Metro. Pak Gubernur juga sudah menyampaikan untuk sgera melaporkan dan akan dilakukan penindakan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin, 5 Juli 2021.
Yusri Yunus menjelaskan, dari hasil evaluasi PPKM Darurat hari ini, banyak masyarakat yang tetap bekerja di kantor walaupun mereka bukan dari perusahaan esensial atau kritikal. Mereka terjaring di titik penyekatan sehingga tak bisa masuk ke Jakarta.
Banyaknya masyarakat dari bidang non esensial serta non kritikal yang tetap datang ke kantor dan terjaring di penyekatan, mengakibatkan kemacetan dan membuat para pekerja dari sektor yang diperbolehkan terhambat untuk bekerja.
Pihak kepolisian akan melakukan sidak ke kantor untuk menjaring perusahaan nakal yang tetap buka saat PPKM Darurat.
"Direktorat Krimum akan terus melakukan patroli akan mengecek langsung, akan memonitor langsung, menemukan perusahan nonesensial yang masih memaksakan pegawainya kerja, akan kami tindak, akan kami sidik," ujar Yusri.
Penetapan PPKM Darurat ini telah berlangsung sejak Sabtu, 3 Juli 2021. Namun kenyataannya pada hari ini masih banyak orang yang nekat ke Jakarta untuk bekerja. Polisi pun melakukan penyekatan dengan bantuan kendaraan TNI.
Baca juga: Kantor Non Esensial Langgar PPKM Darurat, Polisi: Direktur Tanggung Jawab