TEMPO.CO, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasan sistem registrasi untuk sektor esensial dan kritikal yang bernama Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) eror sejak pagi hingga sore tadi, Senin, 5 Juli 2021. Alasannya, jumlah pendaftar melebihi kapasitas sistem.
"Kapasitas untuk menampung aplikasi itu 1 juta pendaftar bersamaan. Hari ini yang masuk 17 juta pendaftar. Artinya banyak orang yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan kritikal ikut mendaftar," ujar Anies dalam konferensi pers daring bersama Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan pada petang ini.
Adapun STRP menjadi alat bukti agar pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja di Jakarta dari kantor selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Anies mengimbau kepada masyarakat hanya pegawai dari sektor esensial dan kritikal yang perlu dan dapat mengajukan STRP. Sementara untuk ASN, kata Anies, tak perlu mengurus surat tersebut. "ASN cukup membawa bukti tanda kepegawaian tanpa perlu registrasi. Karena memang pemerintahan bisa berkegiatan sebagai bagian dari sektor yang dikecualikan," tutur Anies.
Untuk mengantisipasi hal yang sama terulang, Pemprov DKI ke depannya hanya mengizinkan perusahaan mendaftarkan STRP untuk karyawannya, tak lagi bisa secara individu. Perusahaan, kata Anies, dapat mendaftarkan nama-nama karyawannya yang akan masuk kerja dari kantor. "Dari situ akan dikeluarkan surat tanda registrasi. Prosesnya maksimal 5 jam sejak data dimasukkan. Jadi yang bisa registrasi bukan pribadi-pribadi," ucap Anies Baswedan.
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Oksigen untuk Industri Dialihkan 100 Persen ke Medis
ADAM PRIREZA