TEMPO.CO, Bekasi - Seorang pasien Covid 19 di Kota Bekasi, Jawa Barat meninggal dunia ketika menjalani isolasi mandiri di rumah. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan akan memaksimalkan peran dari Satuan Tugas di lingkungan RT untuk memantau kondisi setiap pasien menjalani penyembuhan di rumah.
"Penguraiannya itu di posko tingkat RW," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin, 5 Juli 2021.
Rahmat menuturkan, peran Satgas di tingkat paling bawah itu mengidentifikasi pasien isolasi mandiri sejak awal. Mereka harus bisa menentukan apakah pasien tersebut harus mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan atau hanya cukup menjalani isolasi mandiri.
"Satgas ini harus aktif melakukan skrining," kata dia.
Peran ini sangat penting untuk menjaga Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit. Sehingga, tidak semua pasien yang terpapar Covid 19 dibawa ke rumah sakit. Ia menyebut, pasien yang dirujuk benar-benar bergejala, sehingga mendapatkan penanganan dari tim medis.
"Satgas bisa melaporkan secara berkala kondisi pasien yang isolasi," kata Rahmat.
Sebelumnya, seorang pasien Covid 19 Tihani, meninggal dunia ketika menjalani isolasi mandiri di rumahnya di Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada 29 Juni 2021. Pasien dinyatakan positif Covid 19 pada 22 Juni lalu oleh Puskesmas setempat.
Pihak Puskesmas lalu mengimbau agar pasien isolasi mandiri, jika bergejala supaya menghubungi puskesmas. Rupanya, sebelum meninggal, pasien mengalami sesak dan sulit bernafas. Dokter puskesmas lalu memeriksa, rupanya pasien sudah meninggal dunia.
Rahmat menambahkan, pemerintah daerah juga menyiapkan tempat pemulasaran khusus bagi pasien Covid 19 yang meninggal dunia di rumah ketika isolasi mandiri. "Sekarang kita buka dirumah singgah di TPU Padurenan, itu buat pemulasaraan, enggak ke rumah sakit lagi," kata Rahmat.
ADI WARSONO
Baca: Pemerintah Pusat Masih Nunggak Rp 195 Miliar untuk Bayar Hotel Isolasi Mandiri