TEMPO.CO, Tangerang - Penumpang kapal feri yang akan menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung menuju Pelabuhan Merak, Banten atau sebaliknya wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19. Selama penerapan PPKM Darurat ini, penumpang juga harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Ketentuan baru yang berlaku mulai 5-20 Juli ini menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin menyeberang dari Sumatra-Pulau Jawa atau Pulau Jawa-Sumatra selama PPKM Darurat diterapkan. "Syarat penumpang tunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes covid-19 (PCR atau Swab Antigen)," ujar Humas PT ASDP Cabang Bakauheni, Saifulahil Maslul Harahap, saat dihubungi TEMPO, Senin 5 Juli 2021.
Saifulahil mengatakan untuk tes cepat antigen, ASDP cabang Bakauheni menyiapkan dua titik tempat pemeriksaan PCR atau Antigen di Pelabuhan Bakauehin. "Antigen wajib untuk anak di atas 12 tahun dan penumpang dewasa," ujarnya.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mulai menerapkan PPKM Darurat di pelabuhan penyeberangan Bakauheni-Merak maupun arah sebaliknya.
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan, SE No 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 menyusul dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selanjutnya ketentuan wajib kartu vaksinasi dan hasil tes Covid-19 negatif