TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas di 19 titik pinggiran kota DKI Jakarta selama PPKM Darurat. Pembatasan itu berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Pada penyekatan di masa PPKM Darurat ini, Polda Metro Jaya membatasi arus keluar masuk Jakarta sesuai permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam rapat persiapan PPKM Darurat dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan, Anies mengajukan 4 poin dukungan yang diperlukan DKI. Salah satunya adalah pembatasan akses keluar masuk Jakarta.
Pada hari pertama kerja di masa PPKM Darurat, arus lalu lintas menuju Jakarta terbukti tetap tinggi. Akibatnya panser dari Kodam Jaya dikerahkan untuk menutup akses ke Ibu Kota di Jalan Lenteng Agung. Namun layanan KRL dari Bogor dan Depok menuju Jakarta tetap dibuka.
Kendaraan taktis bersiaga di pos penyekatan pembatasan mobilitas saat PPKM Darurat di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juli 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepadatan lalu lintas menuju Jakarta pada Senin kemarin juga terlihat di Jalan Kalimalang. Pada pukul 09.00, antrean kendaraan mencapai sekitar satu kilometer menjelang pos penyekatan. Petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub, hingga Satpol PP memutar balik kendaraan dari Jakarta yang menuju ke arah Bekasi.
Seorang pengendara berusaha bernegosiasi agar diizinkan melewati pos penyekatan. "Pak saya tinggal di Bekasi mau pulang ke rumah, tapi KTP saya masih Jakarta," kata dia, Senin, 5 Juli 2021.
Namun petugas tetap meminta pengendara motor itu untuk putar balik.
Berikut adalah titik pembatasan mobilitas di batas kota DKI Jakarta:
1. Ringroad Tegal Alur, Jakarta Utara
2. Pos Joglo Raya, Jakarta Barat
3. Pos LTS Kalideres, Jakarta Barat
4. Perempatan Pasar Jumat, Jakarta Selatan
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jakarta Selatan
6. Lampiri Kalimalang, Jakarta Timur
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jakarta Timur
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangerang Kota
11. Jati Uwung, Tangerang Kota
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangerang Selatan
17. Legok, Tangerang Selatan
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jakarta Timur
Penerapan pembatasan di 19 titik itu berbarengan dengan pembatasan mobilitas dalam kota, dalam tol, dan lokasi rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat. Keputusan ini diambil menyusul peningkatan kasus Covid-19 di Ibu Kota yang tak terkendali sehingga membuat rumah sakit nyaris kolaps.
Baca juga: Pembatasan Mobilitas Ditambah Jadi 35 Titik, Meluas ke Bekasi, Depok, Tangerang