TEMPO.CO, Jakarta- Dinas Perhubungan DKI menyiapkan mobil operasional mereka untuk dijadikan ambulans darurat bagi warga DKI yang merupakan pasien Covid-19.
Namun, pasien yang membutuhkan harus memenuhi beberapa persyaratan. Kepala Satuan Pelaksana atau Kasatpel Sudin Perhubungan Kecamatan Cengkareng Surahman mengatakan, perlu ada surat resmi dari Puskesmas atau RSUD setempat agar mereka bisa bergerak membantu.
"Iya harus disertakan surat dari Puskesmas ke Kecamatan (Pak Camat) lanjut kita akan menjemput pasien ke alamat dan diantar ke tujuannya rumah sakit, " ujar Surahman pada Tempo, Senin 5 Juli 2021.
Menurut Surahman, dalam rapat yang digelar jajaran Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat sebelumnya disebutkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum memberikan bantuan.
Pertama petugas harus mengecek terlebih dulu apakah Puskesmas atau RSUD benar kekurangan transportasi karena banyaknya pasien dan ambulans sudah habis.
Kedua bantuan operasional mobil dinas Dishub ini adalah khusus untuk pasien Covid-19, bukan penyakit lain. Permohonan juga harus datang dari pihak Kecamatan bukan dari individu.
Dishub juga berharap pihak Puskesmas mendampingi pada saat pengangkutan pasien Covid-19.
Dinas Perhubungan DKI sebelumnya menyiagakan kendaraan di 42 kecamatan untuk bantuan operasional kendaraan untuk pasien Covid-19.
Kendaraan dinas operasional yang digunakan sudah dimodifikasi sehingga mirip dengan ambulans dan memudahkan membawa pasien Covid-19.
#JagaJarak
#Pakaimasker
#Cucitangan
Baca juga: Mobil Dinas Perhubungan Mulai Digunakan Angkut Jenazah Covid-19
EGHA MAHDAVICKIA