TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mempertimbangkan memperluas titik penyekatan selama penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang. Pembatasan mobilitas akan diperluas seperti pada saat PSBB atau mudik Lebaran.
"Kalau memang harus diketatkan, minimal 18 titik," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Selasa, 6 Juli 2021.
Sekarang penyekatan di Kota Bekasi hanya ada di dua titik. Keduanya merupakan akses utama ke Jakarta di luar jalan tol. Masing-masing di Jalan KH Noer Ali atau Kalimalang Sumber Artha Bekasi Barat dan Jalan Sultan Agung di Medansatria.
Rahmat Effendi mengatakan, Kota Bekasi berbatasan dengan Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor, sehingga perlu ada titik penyekatan di perbatasan selama PPKM Darurat. Ia menyebut, ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat, ada 32 titik yang disekat, sementara pada libur mudik lebaran ada 18 titik.
"Pak Kapolres dan Dishub mempertimbangkan untuk memperketat itu," kata Rahmat Effendi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Agung Pitoyo mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menanggulangi pandemi Covid 19 di wilayahnya dengan berdiam di rumah.
"Jadi saya harap masyarakat sadar untuk berdiam diri di rumah saja, karena kalau di jalan nanti akan disekat, merepotkan diri sendiri," kata Agung.
Dilansir dari situ corona.bekasikota.go.id, jumlah kasus aktif di Kota Bekasi mencapai 5.494. Ada penambahan kasus Covid-19 sebanyak 381. Adapun bed occupancy rate (BOR) tempat tidur isolasi di seluruh rumah sakit tercatat mencapai 85,92 persen.
ADI WARSONO
Baca juga: Macet Parah di Jalan Raya Kalimalang Jakarta Arah ke Bekasi Efek PPKM Darurat