TEMPO.CO, Depok – Viral lurah Pancoran Mas gelar resepsi pernikahan saat PPKM Darurat, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran (SE) bernomor 800/3650-BKPSDM itu diluncurkan Mohammad Idris pada 5 Juli 2021 agar seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN menjadi contoh kepada masyarakat dalam upaya mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.
“Menyikapi kondisi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Depok, bersama ini saya mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok untuk mempedomani dan mensosialisasikan PPKM Darurat,” kata Idris dalam surat edarannya, Selasa 6 Juli 2021.
Dalam beleid tersebut, Idris meminta enam hal kepada ASN dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19 saat pelaksaan PPKM Darurat. Para ASN diminta berperan aktif di lingkungan sekitar tempat tinggalnya masing-masing dengan selalu mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan.
“Tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan masa dan/atau mengakibatkan terjadinya kerumunan,” kata Idris.
Selanjutnya ASN Kota Depok dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah