Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Sidak Kantor Langgar PPKM Darurat, PT Equity Life: Kami Asuransi, Esensial

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Tangkapan layar Gubernur Anies Baswedan melakukan sidak ke kantor Ray White Indonesia yang melanggar aturan PPKM Darurat di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, pada Selasa, 6 Juli 2021. Sumber: Instagram Anies Baswedan
Tangkapan layar Gubernur Anies Baswedan melakukan sidak ke kantor Ray White Indonesia yang melanggar aturan PPKM Darurat di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, pada Selasa, 6 Juli 2021. Sumber: Instagram Anies Baswedan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Equity Life Indonesia mengklarifikasi soal alasan tetap membuka kantor di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat saat PPKM Darurat berlaku.

Perusahaan itu tetap buka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat lantaran bergerak di sektor asuransi jiwa.

"PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial," demikian bunyi unggahan akun Instagram @equitylifeindonesia, Selasa, 6 Juli 2021.

Hari ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sidak dua perusahaan yang melanggar PPKM Darurat, yaitu kantor Ray White Indonesia dan PT Equity Life Indonesia.

Dua perusahaan ini berkantor di Gedung Sahid Sudirman Centre. Anies lantas menyegel kantor Ray White yang satu lantai dengan PT Equity.

PT Equity merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur DKI Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam aturan itu termaktub kegiatan esensial terdiri dari keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Pemerintah hanya mengizinkan usaha di sektor esensial dan kritikal yang memberlakukan bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Sementara karyawan yang bekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal harus bekerja dari rumah alias work from home (WFH) 100 persen.

PT Equity berjanji, perusahaannya menjalankan aktivitas bisnis dengan tetap mematuhi ketentuan pemerintah. Termasuk PPKM Darurat. "Dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan termasuk pemberlakuan maksimum karyawan WFO sebesar 50 persen."

Baca juga : Anies Baswedan Jamin Kerahasiaan Identitas Pelapor Kantor Pelanggar PPKM Darurat
#Jagajarak
#Cucitangan
#Pakaimasker

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bos AAJI Ungkap Tantangan dan Peluang Industri Asuransi Jiwa di Indonesia

17 menit lalu

Ilustrasi Asuransi Jiwa. shutterstock.com
Bos AAJI Ungkap Tantangan dan Peluang Industri Asuransi Jiwa di Indonesia

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan secara regulasi industri asuransi akan menghadapi beberapa peraturan baru.


AAJI Catat Jumlah Tertanggung Asuransi Jiwa 2023 Mencapai 94,18 Juta Orang

17 jam lalu

Apa itu asuransi jiwa? Asuransi jiwa merujuk pada perlindungan finansial dalam bentuk santunan. Berikut manfaat dan jenis asuransi jiwa. Foto: Canva
AAJI Catat Jumlah Tertanggung Asuransi Jiwa 2023 Mencapai 94,18 Juta Orang

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan secara total jumlah tertanggung industri asuransi jiwa tercatat sebanyak 94,18 juta orang.


AAJI: Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Turun 0,6 Persen jadi Rp 162,87 Triliun

17 jam lalu

(Dari kiri) Ketua Bidang Operasional of Excellent dan Ketua Bidang IT dan Digital Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Edy Tuhirman; Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon; dan Ketua Bidang Pengembangan dan Pelatihan SDM AAJI Handojo G. Kusuma dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari-September 2023. Konferensi itu digelar di Rumah AAJI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 November 2023. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
AAJI: Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Turun 0,6 Persen jadi Rp 162,87 Triliun

Pada perode Januari-September 2023 industri asuransi jiwa berhasil membukukan total pendapatan sebesar Rp 162,87 triliun.


OJK Pantau Penyusunan Neraca Sementara Likuidasi Wanaartha

26 hari lalu

Logo Wanaartha Life. Istimewa
OJK Pantau Penyusunan Neraca Sementara Likuidasi Wanaartha

OJK tengah memantau proses penyusunan neraca sementara likuidasi (NSL) pada proses likuidasi Wanaartha Life.


OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

26 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada Kamis, 2 November 2023.


OJK Beberkan Pendapatan Premi Asuransi Tembus Rp 228,51 Triliun, Ini Rinciannya

29 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, saat ditemui usai rapat kerja dengan DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
OJK Beberkan Pendapatan Premi Asuransi Tembus Rp 228,51 Triliun, Ini Rinciannya

OJK mencatat pendapatan premi sektor asuransi per September 2023 turun 1,57 persen yakni sebesar Rp 228,51 triliun.


OJK Beberkan Langkah Penanganan Asuransi Bermasalah, dari Tagih RPK, Desak Tambahan Modal, hingga..

36 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, saat ditemui usai rapat kerja dengan DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
OJK Beberkan Langkah Penanganan Asuransi Bermasalah, dari Tagih RPK, Desak Tambahan Modal, hingga..

Penanganan perusahaan asuransi yang keuangannya tidak sehat bermasalah masih menjadi fokus OJK. Ini sejumlah langkah yang dilakukan otoritas.


OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian, Ada 4 Pilar Prinsip

37 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian, Ada 4 Pilar Prinsip

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian periode 2023-2027.


Mengenal Apa Itu Asuransi Jiwa, Manfaat, dan Jenisnya

43 hari lalu

Apa itu asuransi jiwa? Asuransi jiwa merujuk pada perlindungan finansial dalam bentuk santunan. Berikut manfaat dan jenis asuransi jiwa. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Asuransi Jiwa, Manfaat, dan Jenisnya

Apa itu asuransi jiwa? Asuransi jiwa merujuk pada perlindungan finansial dalam bentuk santunan. Berikut manfaat dan jenis asuransi jiwa.


Mengenal Premi Asuransi, Jenis, dan Fungsinya

48 hari lalu

Premi asuransi adalah iuran wajib yang harus dibayar secara berkala oleh pemegang asuransi. Berikut ini jenis-jenis premi asuransi dan fungsinya. Foto: Canva
Mengenal Premi Asuransi, Jenis, dan Fungsinya

Premi asuransi adalah iuran wajib yang harus dibayar secara berkala oleh pemegang asuransi. Berikut ini jenis-jenis premi asuransi dan fungsinya.