Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Sidak Kantor Langgar PPKM Darurat, PT Equity Life: Kami Asuransi, Esensial

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Tangkapan layar Gubernur Anies Baswedan melakukan sidak ke kantor Ray White Indonesia yang melanggar aturan PPKM Darurat di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, pada Selasa, 6 Juli 2021. Sumber: Instagram Anies Baswedan
Tangkapan layar Gubernur Anies Baswedan melakukan sidak ke kantor Ray White Indonesia yang melanggar aturan PPKM Darurat di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, pada Selasa, 6 Juli 2021. Sumber: Instagram Anies Baswedan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Equity Life Indonesia mengklarifikasi soal alasan tetap membuka kantor di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat saat PPKM Darurat berlaku.

Perusahaan itu tetap buka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat lantaran bergerak di sektor asuransi jiwa.

"PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial," demikian bunyi unggahan akun Instagram @equitylifeindonesia, Selasa, 6 Juli 2021.

Hari ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sidak dua perusahaan yang melanggar PPKM Darurat, yaitu kantor Ray White Indonesia dan PT Equity Life Indonesia.

Dua perusahaan ini berkantor di Gedung Sahid Sudirman Centre. Anies lantas menyegel kantor Ray White yang satu lantai dengan PT Equity.

PT Equity merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur DKI Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam aturan itu termaktub kegiatan esensial terdiri dari keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Pemerintah hanya mengizinkan usaha di sektor esensial dan kritikal yang memberlakukan bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Sementara karyawan yang bekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal harus bekerja dari rumah alias work from home (WFH) 100 persen.

PT Equity berjanji, perusahaannya menjalankan aktivitas bisnis dengan tetap mematuhi ketentuan pemerintah. Termasuk PPKM Darurat. "Dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan termasuk pemberlakuan maksimum karyawan WFO sebesar 50 persen."

Baca juga : Anies Baswedan Jamin Kerahasiaan Identitas Pelapor Kantor Pelanggar PPKM Darurat
#Jagajarak
#Cucitangan
#Pakaimasker

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jaga Kestabilan Harga, Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Ke Pasar Sukamoro

24 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin, Muhammad Farid saat melakukan sidak di Pasar Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Jum'at, 13 September 2024. Dok. Pemkab Banyuasin
Jaga Kestabilan Harga, Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Ke Pasar Sukamoro

Sidak ini menjadi upaya untuk menjaga kestabilan harga sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga. Peninjauan pasarpun rutin Farid lakukan.


AAJI Sebut Premi Industri Asuransi Jiwa Capai Rp88,49 Triliun

39 hari lalu

(Dari kiri) Ketua Bidang Operasional of Excellent dan Ketua Bidang IT dan Digital Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Edy Tuhirman; Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon; dan Ketua Bidang Pengembangan dan Pelatihan SDM AAJI Handojo G. Kusuma dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari-September 2023. Konferensi itu digelar di Rumah AAJI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 November 2023. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
AAJI Sebut Premi Industri Asuransi Jiwa Capai Rp88,49 Triliun

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan bahwa total pendapatan premi industri asuransi jiwa nasional tumbuh 2,6 persen


Ajukan Kasasi ke MA atas Perkara Izin Usaha Kresna Life, Ini Harapan OJK

5 Agustus 2024

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Ajukan Kasasi ke MA atas Perkara Izin Usaha Kresna Life, Ini Harapan OJK

OJK telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tingkat banding yang dikeluarkan PTUN Jakarta atas perkara izin usaha Kresna Life.


Alasan KPK Sidak ke Kemendikbudristek dan 2 Kampus di Jawa Tengah

31 Juli 2024

Wakil ketua KPK, Nurul Gufron bersama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris (tengah) dan Sekretaris Direktorat Jenderal Dikti Ristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, memberikan keterangan usai KPK melakukan inspeksi mendadak (sidak) soal penerimaan mahasiswa baru (PMB), di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024. KPK meminta data-data PMB di Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) dan di Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BKSAP) Kemendikbudristek dan juga Universitas Diponegoro serta Universitas Sebelas Maret di wilayah Jawa Tengah. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan KPK Sidak ke Kemendikbudristek dan 2 Kampus di Jawa Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sidak di BPPP, BSKAP Kemendikbudristek, dan dua perguruan tinggi di Jawa Tengah.


PPKM Darurat 3 Tahun Lalu: Masih Ingat Pembatasan Ketat dan Aturan Makan dan Minum di Restoran?

5 Juli 2024

Suasana salah satu restoran di sebuah pusat perbelanjaan di Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 24 Agustus 2021. Pada PPKM Level 3 di Jabodetabek, pemerintah masih menerapkan pembatasan kapasitas dan waktu layanan makan di tempat. ANTARA/Arif Firmansyah
PPKM Darurat 3 Tahun Lalu: Masih Ingat Pembatasan Ketat dan Aturan Makan dan Minum di Restoran?

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021. Masih ingat pembatasan dan aturannya?


Kilas Balik PPKM Darurat Jawa-Bali 3 Tahun Lalu yang Mampu Ubah Pola Hidup Masyarakat

4 Juli 2024

Petugas Satpol PP melakukan razia masker di depan Stasiun Klender, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Pemerintah memastikan akan terus memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kilas Balik PPKM Darurat Jawa-Bali 3 Tahun Lalu yang Mampu Ubah Pola Hidup Masyarakat

Pandemi COVID-19 telah mengubah pola hidup masyarakat secara signifikan. Penerapan PPKM di Jawa dan Bali pun diberlakukan mulai 3 Juli 2021.


Sidak Bus di Ragunan, Menhub Temukan STNK Kedaluwarsa, Uji KIR Tak Laik Jalan, hingga..

9 Juni 2024

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kelaikan jalan bus pariwisata di kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu, 9 Juni 2024. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Sidak Bus di Ragunan, Menhub Temukan STNK Kedaluwarsa, Uji KIR Tak Laik Jalan, hingga..

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menemukan sejumlah bus tak memiliki kelengkapan surat-surat saat melakukan sidak di TM Ragunan.


BRI Life Hadirkan Asuransi Proteksi Jiwa Terencana Plus

21 Mei 2024

BRI Life Hadirkan Asuransi Proteksi Jiwa Terencana Plus

Memberikan perlindungan atas jiwa tertanggung dengan memberikan manfaat uang pertanggungan jika terjadi risiko meninggal dunia dalam periode asuransi.


AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

15 Mei 2024

AXA Mandiri. facebook.com
AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

AXA Mandiri Financial Services berhasil meraup laba bersih senilai Rp 1,33 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,2 persen dibanding tahun 2022.


Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

10 Mei 2024

Ilustrasi Asuransi Jiwa. shutterstock.com
Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

Meskipun seringkali digunakan secara bergantian, Aktuaria dan Aktuaris memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks peran, tanggung jawab, dan aplikasi industri.