TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan melakukan sidak ke beberapa kantor yang masih nekat menjalankan work from office atau WFO di masa PPKM Darurat, padahal tidak termasuk sektor esensial. Bila termasuk sektor esensial, WFO masih di atas 50 persen.
Pada Selasa 6 Juli 2021, Anies sidak ke dua kantor yakni PT Ray White Indonesia dan PT Equity Life Indonesia yang berada di Gedung Sahid Sudirman Centre Jakarta Pusat.
Anies bahkan langsung menutup operasional kantor begitu usai melakukan sidak dengan menempel stiker penutupan sementara kegiatan.
Saat di PT Equity Life Indonesia, Anies bahkan melihat seorang karyawati yang dalam kondisi hamil masih disuruh bekerja di kantor.
"Apalagi ada ibu hamil masuk. Ibu hamil kalau ingin melahirkan susah. Pagi ini saya terima (laporan) satu ibu hamil meninggal, kenapa? Melahirkan, Covid-19," kata dia.
Anies geram saat melihat kantor-kantor yang bukan sektor esensial/ kritikal tapi masih tetap masuk bekerja atau masuk esensial tapi melebihi 50 persen saat WFO.
Bagi Anies, ini bukan sekadar pelanggaran peraturan PPKM Darurat, "Ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan," tulisnya di akun Instagram.
Anies langsung menyegel Kantor-kantor yang melanggar PPKM Daruart. Kantornya ditutup, semua karyawan dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik/manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian.
"Jangan ada lagi, pemilik dan petinggi perusahaan bisa WFH di rumah dengan aman, sementara pekerjanya diharuskan pergi dari rumah, masuk kerja dan ambil resiko," tulis Anies.
Anies meminta peran serta warga dan karyawan, bila mengetahui ada kantor, atau tempat Anda bekerja bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100% atau sektor esensial tapi WFO lebih dari 50%, untuk segera melapor lewat JAKI secara anonim. "Kerahasiaan pelapor dijamin," katanya.
Berdasar penjelasan di akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, berikut
Tahap-tahap melapor pelanggaran WFO di masa PPKM Darurat
1. Gunakan JakLapor JAKI, laporkan pelanggaran PPKM Darurat di Jakarta dengan klik ikon Kamera bertuliskan Lapor yang ada di bagian bawah halaman awal JAKI
2. Lindungi identitas Anda
Saat memotret bukti pelanggaran, hindari hal-hal yang dapat menunjukkan identitasmu
Jangan memotret di lokasi yang ada CCTV, memotret sambil selfie
Memotret di lokasi tersembunyi
memotret bagian luar gedung
3. Pilih Lapor untuk dapat mengunggah foto, lalu pilih kategori pelanggaran. Setelah mengunggah foto pilih kategori pelanggaran Perda atau Pergub atau hubungan Pekerja-pengusaha
4. Laporan selesai, Anda bisa memantau tindak lanjut laporanmu tentang pelanggaran WFO di masa PPKM Darurat dengan fitur JakRespons.
Baca juga: Top 3 Metro: Anies Sidak Kantor Langgar PPKM Darurat, Bekasi Perluas Penyekatan