Heru menambahkan, banyak orang tua atau wali murid melapor bahwa mereka telah menjadi korban dari adanya proses PPBD DKI Jakarta pada 2020 yang lalu.
Pihak yang tergugat adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang tidak melakukan tindakan alternatif terhadap mekanisme PPDB DKI yang dinilai bermasalah itu. Kemudian Gubernur DKI Jakarta, lantaran tidak memberikan solusi. Perbuatan mereka disebut melanggar hak pendidikan anak-anak juga telah melanggar hukum.
Selain itu, Majelis Hakim PT TUN dan PTUN Jakarta dinilai salah dan keliru dalam putusan perkara ini. Oleh sebab itu mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan keadilan. Terlebih, pelaksanaan PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 dinilai masih menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.
“Perjuangan ini adalah demi perbaikan pelaksanaan PPDB DKI Jakarta ke depan. Jangan sampai anak-anak terus-menerus menjadi korban dari kebijakan yang tidak disusun dengan matang, diputuskan dengan gegabah dan dilaksanakan dengan seenaknya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mau mengubah perilaku buruk mereka ini,” kata Herunarsono.
Demikianlah tiga berita terkini Metro, selain orang tua kasasi MA soal PPDB DKI, sebelumnya ada perkembangan pasien Covid-19 di Wisma Atlet dan Pademangan yang trendnya turun.
Baca juga : 6 Langkah DKI Antisipasi Kasus Covid-19 Aktif, Stadion Jadi RS Darurat
LANI DIANA | ZEFANYA APRILIA | ANTARA