JAKARTA- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan hingga Selasa, 6 Juli 2021, Pemerintah Provinsi telah menerima 661 laporan dugaan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Dari jumlah itu, Wagub DKI Riza mengatakan sebanyak 146 laporan telah ditindak lanjuti. "(Terdiri dari) Rumah makan, perkantoran, tempat usaha, dan industri," ucap Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 7 Juli 2021.
Berdasarkan data yang dimiliki Pemprov DKI, 146 laporan yang sudah ditindak terdiri dari tiga kategori. Pertama adalah rumah makan dan sejenisnya, tempat usaha, serta perkantoran.
Adapun rincian tempat yang ditindak adalah 69 rumah makan atau sejenisnya, 61 tempat usaha, dan 16 perkantoran.
Tindakan yang diberikan pun beragam, mulai dari teguran tertulis, penutupan sementara selama 1x24 jam, penutupan sementara selama 3x24 jam, denda administratif, hingga pembekuan sementara atau pencabutan izin operasional.
Masih berdasarkan data tersebut, ada tiga perkantoran yang diberi sanksi pembekuan sementara atau pencabutan izin, yaitu PT Juke Solution, PT Wiyarta Buana, dan PT Wishnu Putra Indo. Ketiganya berada di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Sementara itu, ada 25 tempat usaha yang mayoritas berjenis toko yang diberi sanksi serupa. Adapun untuk rumah makan dan sejenisnya mayoritas sanksi yang diberikan adalah teguran tertulis dan penutupan sementara, baik itu 1x24 jam maupun 3x24 jam.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta karyawan perusahaan sektor nonesensial dan nonkritikal agar melapor manakala mereka tetap diperintahkan untuk bekerja dari kantor.
Alasannya, selama PPKM Darurat hanya sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan berkegiatan di tempat kerjanya.
Laporan, kata Anies, dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI. Ia juga memastikan bahwa identitas pelapor akan dilindungi oleh pemerintah.
"Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan tegas kepada perusahaan, institusi, yang tidak melaksanakan kebijakan PPKM Darurat," ujar Anies dalam konferensi pers daring bersama Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 5 Juli 2021.
Baca juga : MRT Jakarta Gelar Vaksinasi Covid-19 di Stasiun ASEAN: Catat Jadwal dan Syaratnya
ADAM PRIREZA