TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah tetap mewajibkan pejabat Pemkot Tangerang eselon 2 dan 3 untuk tetap kerja di kantor selama PPKM Darurat. Kewajiban masuk kantor itu agar mempermudah koordinasi penanganan pandemi Covid-19.
"Pejabat eselon dua dan tiga harus bertugas di kantor dan lapangan untuk memudahkan koordinasi," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Kamis 8 Juli 2021.
Kemarin, Wali Kota Tangerang menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah kantor Pemerintah Kota Tangerang. Arief mengecek pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan bekerja di kantor (work from office/WFO).
"Pelaksanaan WFH dan WFO sudah sesuai aturan PPKM Darurat," ujarnya.
Pada masa PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang, Wali Kota Tangerang mengakui tidak semua pegawai bisa full WFH.
Pegawai Pemkot Tangerang terpaksa bergantian melakukan Operasi Aman Bersama di sejumlah pusat keramaian dan di permukiman. "Ada yang WFH dan ada yang tetap melakukan pelayanan masyarakat," kata Arief.
Baca juga: Viral Jalan Ambles di Teluk Naga Tangerang, Baru 4 Bulan Diperbaiki