TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran memerintahkan penyelidikan 21 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan PPKM Darurat. Puluhan perusahaan itu melanggar PPKM Darurat karena tetap menyuruh para karyawan bekerja di kantor, padahal bukan sektor esensial atau kritikal.
"Ada 21 perusahaan yang sudah naik sidik. Nanti kami cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragannya ini," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juli 2021.
Fadil membeberkan cara polisi melacak perusahaan bandel tersebut, yaitu dengan menempatkan petugas kepolisan di stasiun kereta. Pada saat melihat ada karyawan perkantoran yang tiba di stasiun, petugas akan menanyakan orang itu bekerja di perusahaan apa.
Gubernur Anies Baswedan bersama jajaran Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya saat meninjau pekerja yang datang di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Juli 2021. Dok: Humas Pemprov DKI
Jika karyawan itu ternyata bekerja di sektor nonesensial atau nonkritikal, Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti temuan itu. "Kami catat nama perusahaannya, alamatnya, hari itu kami datangi," ujar Fadil.
Kapolda Metro Jaya juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan jika masih ada perkantoran nonesensial dam nonkritikal yang beroperasi saat PPKM Darurat. Fadil meminta masyarakat melapor melalui WhatsApp ke nomor 081280665486 atau ke hotline layanan polisi 110.
Pada penerapan PPKM Darurat di Jakarta, sejak 3 sampai 20 Juli 2021, seluruh perkantoran bidang nonesensial dan nonkritikal diharuskan bekerja dari rumah. Polisi juga menyekat 72 titik masuk ke Jakarta untuk menyaring masyarakat yang masuk ke Jakarta demi menekan angka penularan Covid-19.
Baca juga: Viral Penceramah Sebut PPKM Darurat Hambat Idul Adha, Kemenag Tangsel Buka Suara