JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama hari kerja di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, 5-8 Juli 2021, telah melakukan inspeksi dadakan terhadap 276 perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Andri Yansyah mengatakan sebanyak 202 perusahaan di antaranya ditutup sementara.
Andri menyebut ada dua alasan penutupan sementara itu. "Ditutup karena Covid-19 dan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19," ujar Andri dalam keterangannya hari ini, Kamis, 8 Juli 2021.
Berdasarkan data yang ia berikan, ada 187 perusahaan yang ditutup sementara lantaran terdapat kasus Covid-19.
Rinciannya, 79 perusahaan di Jakarta Pusat, 27 perusahaan di Jakarta Barat, 19 perusahaan di Jakarta Utara, 6 perusahaan di Jakarta Timur, serta 56 perusahaan di Jakarta Selatan.
Sementara yang ditutup karena tidak menerapkan protokol kesehatan ada 5 perusahaan, dengan rincian 4 perusahaan di Jakarta Pusat, 2 nonesensial dan 2 esensial; 2 perusahaan di Jakarta Barat, 1 esensial dan 1 nonesensial; serta 9 perusahaan di Jakarta Selatan, 4 nonesensial dan 5 esensial.
Andi Yansyah menjelaskan, terdapat 85.325 perusahaan yang tercatat di Ibu Kota. "Sebanyak 9.257 di antaranya merupakan sektor esensial, 13.026 sektor kritikal, dan 63.052 sektor nonesensial," kata dia terkait aturan dalam PPKM Darurat.
Baca juga : Kapolda Metro Jaya Pidanakan Bos 21 Perusahaan Langgar PPKM Darurat Jakarta
ADAM PRIREZA