Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Sektor Esensial dan Kritikal yang Pekerjanya Wajib Kantongi STRP

Reporter

image-gnews
Pengendara menyerahkan surat keterangan kepada petugas di pos penyekatan Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta, Kamis 8 Juli 2021. Penyekatan ini merupakan upaya menurunkan mobilitas warga selama PPKM Darurat. TEMPO/Subekti.
Pengendara menyerahkan surat keterangan kepada petugas di pos penyekatan Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta, Kamis 8 Juli 2021. Penyekatan ini merupakan upaya menurunkan mobilitas warga selama PPKM Darurat. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selama PPKM Darurat, mulai Senin, 5 Juli 2021 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerjaan atau STRP bagi pekerja yang melakukan mobilitas dari dan ke wilayah ibu kota.

Pemerintah mengizinkan pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal untuk tetap melakukan Work From Office atau WFO dengan syarat mengantongi STRP. Sementara izin bagi perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak, telah dihapus oleh pemerintah.

Dilansir dari akun media sosial Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, adapun pihak yang diwajibkan mengantongi STRP saat keluar atau masuk Jakarta dibagi tiga menjadi, yaitu pekerja sektor esensial, pekerja sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

“Mulai Senin, 5 – 20 Juli 2021, Warga Jabodetabek wajib punya Surat Tanda Registrasi Pekerjaan (STRP),” bunyi keterangan dalam gambar yang diunggah akun Instagram Pemprov DKI Jakarta.

Adapun pekerja sektor esensial yang diwajibkan membawa SRTP di antaranya yaitu pekerja komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Pekerja sektor kritikal yang diperkenankan keluar masuk wilayah ibu kota dengan syarat STRP di antaranya yaitu karyawan bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, Petrokimia, semen, objek vital nasional, konstruksi, karyawan utilitas dasar seperti listrik dan air, serta pekerja di industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Sementara bagi perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak yang awalnya diizinkan untuk keluar atau masuk Jakarta, dengan membawa serta STRP yaitu kunjungan sakit, kunjungan duka atau mengantar jenazah, hamil atau bersalin, serta mendampingi ibu hamil atau bersalin.

Namun pada Senin sore, 5 Juli 2021 sore, kebijakan tersebut mengalami penyesuaian. Pemprov DKI Jakarta menghapus izin STRP bagi perorangan, dan diganti dengan izin pendaftaran hanya diberikan kepada perusahaan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, nantinya perusahaan yang akan mendaftarkan nama-nama pegawainya yang akan masuk kerja. Perusahaan pemohon STRP dapat mengakses https://jakevo.jakarta.go.id untuk melakukan pendaftaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 “Jadi perusahaan yang mendaftarkan, lalu perusahaan memasukkan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja, kemudian STRP diproses, termasuk verifikasi,” kata Anies, dikutip Tempo dari laman indonesia.go.id pada Kamis, 8 Juli 2021.

Kebijakan STRP merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memitigasi penularan Covid-19 yang terus mengalami pelonjakan sejak beberapa hari terakhir. Hingga Minggu, 4 Juli 2021, kasus Covid-19 di ibu kota mengalami penambahan 10.485. Sementara lonjakan per 7 Juli 2021, dari 34.379 Kasus Baru Covid-19, DKI Jakarta menyumbang jumlah penambahan kasus Covid-19 terbesar di Indonesia dengan total 9.366 kasus.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

#Jagajarak

#Pakaimasker

#Cucitangan

Baca juga: Begini Langkah Mengurus STRP di Situs Jakevo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

2 hari lalu

Wisatawan bermain di Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta pada masa libur lebaran 2022. Dok. Gembira Loka
Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

Pegawai kantor pemerintahan di Yogyakarta mulai masuk kerja usai libur Lebaran, ada izin WFH.


ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

2 hari lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

Wali Kota Mohammad Idris mengatakan, untuk ASN Depok tidak ada WFH kecuali ada hal darurat.


Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

3 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Arus balik Lebaran di jalur Pantura saat ini masih dalam batas normal, kepadatan kendaraan hanya terjadi di beberapa lampu lalu lintas.


Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

3 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

Juru Bicara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, Adita Irawati menyatakan kondisi lalu lintas pada Selasa, 16 April 2024 mulai landai. Hal itu berkenaan dengan strategi pemerintah mengurai kepadatan saat arus balik lebaran dengan penerapan work from home.


Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Sebut 190 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cikampek per Hari

3 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Sebut 190 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cikampek per Hari

Setidaknya ada 190 ribu kendaraan yang melintas di tol Cikampek dalam satu hari saat puncak arus balik lebaran kemarin.


WFH Usai Libur Lebaran, ASN Diharapkan Bisa Dongkrak Lama Tinggal dan Belanja di Yogyakarta

4 hari lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
WFH Usai Libur Lebaran, ASN Diharapkan Bisa Dongkrak Lama Tinggal dan Belanja di Yogyakarta

Para ASN yang menunda kepulangan dari Yogyakarta diharapkan lebih banyak membelanjakan uangnya.


Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

4 hari lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan saat pulang kerja di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Pemerintah melalui Perpres No.21/2023 menyatakan penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah yang dimulai pukul 08.00 dan selesai pada 15.00 dan kebijakan tersebut juga mengatur total jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam sepekan. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan


Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

4 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.


ASN Boleh WFH 16-17 April Mendatang, Ini Kategori yang Dikecualikan

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
ASN Boleh WFH 16-17 April Mendatang, Ini Kategori yang Dikecualikan

Pemerintah melalui Kementerian PANRB memberikan kelonggaran bagi ASN di beberapa instansi untuk melaksanakan WFH. Namun ada beberapa kategori yang dikecualikan.


Pemerintah Mengalah, Beri ASN 'Bonus' WFH setelah Libur Panjang Lebaran

5 hari lalu

Foto udara kendaraan pemudik memadati di Jalur Selatan, Lingkar Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu 13 April 2024. Dishub Kabupaten Tasikmalaya mencatat traffic counting atau cacahan lalu lintas volume kendaraan yang melintas dari arah Tasikmalaya menuju Bandung dan Jakarta pada hari lebaran hingga H+2 arus balik lebaran sebanyak 165.997 pemudik dan terjadi kepadatan. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Pemerintah Mengalah, Beri ASN 'Bonus' WFH setelah Libur Panjang Lebaran

Pemerintah memberikan 'bonus' bagi ASN berupa WFH setelah libur panjang Lebaran 2024 karena khawatir terjadi kemacetan pada arus balik