TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar sidang tindak pidana ringan terhadap 27 pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM darurat di wilayah Cibinong, Kamis 8 Juli 2021
"Kegiatan (razia) ini dimulai dari kemarin, dan hari ini (Kamis) kita lakukan sidang di tempat. Hari ini berjumlah 14 orang dan tadi malam (Rabu) berjumlah 13 orang, totalnya 27 masyarakat yang sudah kita sidang tipiring di tempat dan kita kenakan denda Rp100.000 bagi yang melanggar," ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun usai menyaksikan sidang tipiring di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Bogor.
Menurut dia, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan gencar melakukan razia penerapan PPKM darurat. Sasaran utama tempat makan yang melanggar aturan jam operasional dan masih menyediakan makan di tempat.
"Untuk tempat makan yang masih memberlakukan "dine in" (makan di tempat) langsung kita beri tindakan," kata Harun.
Ia menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan para pelaku usaha terhadap aturan PPKM darurat di Bogor.
Menurut Harun pelaksanaan sidang tipiring di tempat untuk memberikan efek jera para pelanggar. Ia mengaku akan lebih masif melakukan penertiban aturan PPKM baik pagi, siang, dan malam.
“Untuk dasar hukum kita menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 yang merupakan perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Keamanaan dan Penertiban Umum,” tuturnya ihwal sidang Tipiring pelanggaran aturan PPKM Darurat tersebut.
Baca juga : Polisi Gerebek Lagi Angka penngkatan besarnya daripada jalan sehari
ANTARA