Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Pesan Tim Covid Hunter Buru Warga Jakarta Selepas Pukul 19.00, DKI: Hoaks

image-gnews
Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menyatakan pesan berantai bahwa mulai 7-20 Juli 2021 warga DKI Jakarta dilarang keluar rumah setelah pukul 19.00 adalah hoaks.

"Informasi yang menyebutkan bahwa mulai tanggal 7-20 Juli 2021 Tim Covid Hunter Lintas Sektor akan menertibkan warga DKI Jakarta dan langsung melakukan swab adalah tidak benar," tulis akun media sosial Jakarta Lawan Hoaks @jalahoaks, Kamis, 8 Juli 2021.

Pesan viral di aplikasi WhatsApp itu menginformasikan mulai pukul 19.00 Tim Covid Hunter Lintas Sektor akan melakukan penertiban dengan membawa petugas laboratorium dan ambulans lalu langsung melakukan swab di tempat. Bila reaktif, langsung diisolasi di wisma BKD malam itu juga.

Berdasarkan keterangan dari Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada kamis, 8 Juli 2021, pesan berantai tersebut adalah hoaks dan tidak terdapat tempat bernama Wisma BKD di Jakarta.

"Faktanya, tidak terdapat lokasi isolasi bernama Wisma BKD di Jakarta melainkan terdapat di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Meskipun demikian, sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019, dianjurkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap di rumah guna mencegah penyebaran Covid-19," demikian disampaikan Jakarta Lawan Hoaks, kamis, 8 Juli 2021.

Jalahoaks  juga menyatakan bahwa Tim Pemburu Covid-19 alias Covid Hunter memang pernah dibentuk oleh Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2020. "Untuk menindak kerumunan di masa pandemi Covid-19."

Berikut isi lengkap pesan berantai yang beredar di whatsApp:

Khusus D.K.I "Mulai tanggal 7-30 juli, mohon seluruh warga JAKARTA tidak keluar rumah di malam hari. Bila ada keperluan segera penuhi maksimal jam 19.00 sudah di rumah. Akan ada tim covid hunter lintas sektor yang menertibkan dengan membawa petugas laboratorium dan ambulance. Langsung di swab di tempat. Bila reaktif, langsung di isolasi di wisma BKD malam itu juga.
melaporkan hasil rapat Rapid Hunter di Kodim hari ini :
- dilaksanakan setiap hari  mulai hari ini tgl 7 -20 juli 2021
- mulai pkl. 19.30 selama 9 jam dan berkumpul di Kodim
- diikuti oleh polres, kodim, dinkes, satpol PP, BPBD, dishub
- dinkes diminta menyediakan 1 ambulance dan 1 mobil dinas dgn petugas juga melakukan swab random sebanyak 1000 sasaran setiap harinya
- mohon ijin petugas dinkes setiap hari terdiri dari :
1 org driver (umum) + 3 org petugas lab kesda di mobil dinas dinkes
1 org petugas PSC + 1 org bidang  di ambulance
- jadwal petugas sesuai jadwal diatas, memakai rompi kes yg disediakan oleh PSC
- bila ada sasaran yg di swab hasilnya reaktif maka langsung masuk BKD.
*Mohon untuk diperhatikan*ini PAKSAAN WAJIB KHUSUS DKI

#cucitangan
#pakaimasker
#jagajarak


EGHA MAHDAVICKIA | TD

Baca juga: Siap Diperiksa, Perempuan di Video Arisan Sosialita: Biar Ga Dibilang Hoaks

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Lapor ke Bea Cukai, Sri Mulyani Buka Suara

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Lapor ke Bea Cukai, Sri Mulyani Buka Suara

Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal aturan barang bawaan ke luar negeri yang ramai dibicarakan oleh warganet belakangan ini.


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

3 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

6 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penyiksaan Warga di Papua

6 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penyiksaan Warga di Papua

Komnas HAM terus mendorong agar pemerintah memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua.


Viral Spekulasi Kembalinya Selat Muria, Ini Tanggapan Badan Geologi

6 hari lalu

Peta satelit wilayah sebaran banjir di pantai utara Jawa Tengah pada Maret 2024 dari Google Earth Engine yang dihubungkan dengan muncul kembalinya Selat Muria. Istimewa
Viral Spekulasi Kembalinya Selat Muria, Ini Tanggapan Badan Geologi

Penurunan permukaan tanah belum cukup sebagai faktor yang bisa mengembalikan Selat Muria.


Viral, Peserta Walk in Interview KAI Berdesakan untuk Lamar Lowongan Kerja Cuci Kereta

6 hari lalu

Suasana Walk Interview PT KAI. Foto/Instagram
Viral, Peserta Walk in Interview KAI Berdesakan untuk Lamar Lowongan Kerja Cuci Kereta

Belakangan ini sedang ramai dibicarakan video singkat yang memperlihatkan peserta walk in interview dari PT PT KAI yang berdesakan. Apa yang terjadi?


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

7 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Viral Mio Mirza di Media Sosial TikTok, Apa Maksudnya?

8 hari lalu

Cara buat postingan slide di TikTok cukup mudah. Anda hanya perlu menyiapkan kumpulan foto-foto yang akan diunggah. Berikut tutorialnya. Foto: Canva
Viral Mio Mirza di Media Sosial TikTok, Apa Maksudnya?

Viral istilah Mio Mirza di media sosial, khususnya TikTok dan X. Apa sebenarnya arti dari Mio Mirza yang sering diungkapkan di kolom komentar?


Viral Peristiwa Pekan Ini, Motor Nyungsep di Atap Rumah Warga hingga Mitsubishi Xpander Tabrak Porsche

10 hari lalu

Tangkapan layar video viral motor yang dikendarai dua siswi SD mendarat di genting atap rumah warga di Tasikmalaya. Instagram
Viral Peristiwa Pekan Ini, Motor Nyungsep di Atap Rumah Warga hingga Mitsubishi Xpander Tabrak Porsche

Dalam sepekan terakhir jagat maya dihebohkan dengan sederet peristiwa viral dan nyeleneh yang buat warganet gelang kepala. Apa saja?