Jakarta - Manajemen sister company PT Ray White Indonesia, PT Loan Market Indo atau LMI, membantah pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut pihaknya telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana yang diatur dalam PPKM Darurat.
Sebelumnya, perusahaan ini disidak oleh Anies karena tetap menyuruh karyawannya bekerja dari kantor (WFO), padahal PPKM Darurat melarang hal tersebut.
Namun menurut manajemen, PT LMI merupakan perusahaan keuangan. Dalam aturan PPKM, perusahaan ini masuk dalam sektor esensial dan boleh melakukan WFO selama menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"PT Loan Market Indo tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor S- 277/MS.72/2019, pada tanggal 25 Oktober 2019," bunyi siaran pers LMI yang Tempo dapatkan pada Jumat, 9 Juli 2021.
Dalam keterangannya, manajemen mengatakan LMI bergerak dalam Inovasi Keuangan Digital pada sektor jasa keuangan seperti yang tercatat dalam POJK Nomor 13 Tahun 2018. Sehingga dalam pengertian manajemen, PT Loan Market Indo termasuk kategori yang dapat tetap beroperasi secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Lebih lanjut, manajemen menjelaskan para karyawan yang masuk kantor dan terkena sidak Anies, saat itu sedang mengambil dokumen yang diperlukan untuk persiapan WFH atau bekerja dari rumah.
"Sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran terhadap pihak ketiga dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan tidak lebih dari 50 persen dari total 30 orang karyawan (yang bekerja di kantor)," ujar manajemen.
Sebelumnya, Anies bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat melakukan sidak ke kantor PT LMI pada Selasa lalu.
Saat itu, Anies memarahi HRD karena melanggar peraturan PPKM Darurat dan viral di media sosial.
Imbas dari kejadian ini, penyidik Kepolisan Daerah Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena melanggar protokol kesehatan saat penerapan PPKM Darurat di Jakarta. Mereka merupakan CEO dari perusahaan PT LMI dan petinggi di PT Dana Purna Investama (DPI), selaku pemilik gedung tempat PT LMI dan Ray White Indonesia berkantor.
"Tersangka pertama ERK dirutnya, kedua AHV manajer HRD, ini dari PT DPI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Sedangkan untuk PT LMI, Yusri mengatakan pihaknya menetapkan sang CEO yang berinisial SD sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit di Pasal 14 ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Mereka tidak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun. Saat ini masih pemeriksaan," kata Yusri Yunus soal kasus dari hasil sidak Gubernur Anies Baswedan itu.
Baca juga : Polisi Buru Pemasok Sabu, Nia Ramadhani Terancam 4 Tahun Penjara
M JULNIS FIRMANSYAH