Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkapkan pihaknya baru saja menangkap dua orang penjual obat Covid-19 jenis Oseltamivir ilegal dengan harga cukup mahal atau jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Terduga pelaku menjual obat tersebut dengan harga Rp 850 ribu per kotak di saat HET hanya sekitar Rp 260 ribu per kotak
"Jadi keuntunganya sampai empat kali lipat," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Juli 2021.
Dalam kasus ini, Yusri menerangkan pihaknya meringkus dua orang, yakni M sebagai pihak yang menjual obat dengan harga tinggi dan MPP yang menjual obat milik M di toko online. Yusri menerangkan obat Oseltamivir merupakan obat keras yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter, sehingga tindakan yang dilakukan oleh MPP terbilang ilegal.
Yusri mengatakan pihaknya sedang mengembangkan temuan itu ke distributor atau retailer lainnya. Saat ini kedua pelaku dijerat UU Nomor 7 tahun 2014 pasal 107 juncto 29 dan UU RI Nomor 8 tentang perlindungan konsumen, juga UU Nomor 19 tentang ITE.
"Ancamannya paling lama 10 tahun penjara," kata Yusri Yunus lagi.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat soal kelangkaan obat tersebut. Dari hasil penelusuran polisi, ada pihak yang menjual Oseltamivir hingga Rp 8,5 juta per 10 kotak.
Yusri mengatakan modus menaikkan harga obat ini sama seperti yang terjadi di kasus Ivermectin. Saat itu harga obat cacing tersebut per kotaknya adalah Rp 75 ribu lalu menjadi Rp 470 ribu.
Yusri memperingatkan agar para mafia obat tidak melakukan hal itu.
Sebab saat ini pihaknya telah membentuk satgas yang bertugas memantau harga obat Covid-19. "Ini orang-orang yang menari di atas penderitaan orang. Kami terus menyelidiki, masih banyak yang akan kita ungkap, kami akan cari dari hilir sampai ke hulu, kami dalami lagi distributor di atas yang main nakal," demikian Yusri.
Baca juga : Alasan Nia Ramadhani Pakai Sabu: Banyak Tekanan Hidup...
#Cucitangan
#Pakaimasker
#Jagajarak
M JULNIS FIRMANSYAH