Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus tiga orang tersangka penipuan penjualan tabung oksigen via media sosial.
Para tersangka yang berinisial ATKG alias AW, SA alias A, dan AS alias S menjual satu tabung oksigen seharga Rp750 ribu dalam akun Instagram @umina_collection99.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menerangkan para terangka memanfaatkan kepanikan yang tengah dilanda pandemi Covid-19.
"Kemudian tiga tersangka memanfaatkan momen ini mencari keuntungan dengan menawarkan tabung oksigen melalui akun medsos, uang sudah ditransfer tetapi barangnya tidak ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Juli 2021.
Yusri menjelaskan, ketiga tersangka membagi peran dalam tindak penipuan ini. Untuk tersangka AW, memiliki peran menawarkan tabung oksigen melalui akun Instagram yang dimilikinya. Lalu tersangka SA dan S, menjadi pihak yang menampung uang korban di rekening penampung Bank BTPN.
"Mereka merupakan satu komplotan yang berasal dari Sulawesi Selatan," kata Yusri.
Yusri menyebut korban penipuan dari komplotan ini sudah cukup banyak. Namun, sampai saat ini pihaknya baru mendapatkan dua laporan saja. Salah satu korban yang membuat laporan mengaku rugi Rp 6,75 juta karena membeli sembilan tabung oksigen.
Yusri mengimbau korban lainnya melapor ke Polda Metro Jaya melalui call center 081113110110 atau hotline 110 milik Polri. Yusri memastikan polisi akan menindaklanjuti setiap laporan warga, baik terkait penipuan penjualan tabung gas, kenaikan harga, penimbunan, bahkan penaikan harga obat.
Para tersangka tipu-tipu tabung oksigen dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP, Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 45a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Atas perbuatannya, para tersangka terancam enam tahun penjara.
Baca juga : Mulai 10 Juli, Polda Metro Jaya Tambah Tiga Titik Penyekatan PPKM Darurat
M JULNIS FIRMANSYAH