Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 70 pimpinan perusahaan nonesensial dan nonkritikal di Jakarta sebagai tersangka kasus pelanggaran aturan PPKM Darurat.
Puluhan "bos" itu berasal dari 34 perusahaan di DKI Jakarta.
"Rata-rata tersangka itu pemimpinnya, ada yang CEO sama manajernya. Karena dia penanggung jawab yang bertanggung jawab di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Juli 2021.
Yusri menjelaskan, atas perbuatannya melanggar ketentuan PPKM Darurat, mereka dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ke-70 orang itu terancam hukuman 1 tahun penjara.
"Pimpinannya sudah tahu kantornya itu non sektor esensial dan non sektor kritikal, tapi memaksakan pegawainya untuk tetap ngantor. Dia harus bertanggung jawab," ujar Yusri.
Seperti diketahui, penerapan PPKM Darurat di Jakarta telah berlangsung sejak 3 sampai 20 Juli 2021.
Dalam aturan itu, seluruh perkantoran bidang nonesensial dan nonkritikal diharuskan bekerja dari rumah.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyekat 72 titik masuk ke Jakarta. Hal ini dilakukan untuk menyaring masyarakat yang masuk ke Jakarta di luar bidang yang dibolehkan bekerja di kantor. Penerapan aturan ketat ini merupakan usaha pemerintah dalam menekan angka penularan Covid-19.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran meminta masyarakat berperan aktif melaporkan jika masih ada perkantoran nonesensial dam nonkritikal yang beroperasi saat PPKM Darurat. Fadil meminta masyarakat melapor melalui WhatsApp ke nomor 081280665486 atau ke hotline layanan polisi 110.
Baca juga : 8 Petugas Dishub Nongkrong Saat PPKM Darurat Dipecat, Kadishub: Sanksi Berat
M JULNIS FIRMANSYAH