Benni menjelaskan, berdasarkan data perusahaan atau penanggungjawab terdapat lima sektor yang terbanyak mengajukan STRP secara kolektif bagi pekerja. Rinciannya, 1.067 permohonan dari sektor keuangan dan perbankan, 994 pemohon dari sektor konstruksi, 993 pemohon sektor kesehatan, 908 pemohon sektor teknologi informasi dan komunikasi, serta 837 pemohon di sektor logistik dan transportasi.
"Setiap penanggungjawab perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam, dari 5-20 pekerja," ucap Benni.
Satu perusahaan bisa mengajukan permohonan ulang baik jika permohonan sebelumnya diterima maupun ditolak.
Untuk STRP kategori perorangan, sebanyak 272 permohonan diajukan untuk kunjungan keluarga sakit, 156 permohonan untuk kepentingan kehamilan dan persalinan, serta 69 permohonan untuk kunjungan duka keluarga.
Pengajuan STRP perusahaan dapat dilakukan pada pukul 07.30-21.00 setiap hari. Sementara untuk STRP kebutuhan mendesak, kata Benni, dapat diurus selama 24 jam.
Benni mengatakan bahwa STRP pekerja hanya dapat diajukan secara kolektif oleh penanggungjawab perusahaan atau badan usaha. Sedangkan STRP perorangan dengan keperluan mendesak dapat diajukan secara perorangan.
Baca juga: Dishub DKI: Pengemudi Ojol dan Taksi Online Wajib Pegang STRP Saat PPKM Darurat