TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Indrawienny Panjiyoga berujar permohonan rehabilitasi untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie baru disampaikan secara lisan oleh pengacara. Namun, polisi belum menerima permohonan secara resmi hingga hari ini.
"Sampai saat ini kami belum menerima surat resmi dari lawyer maupun keluarga tersangka," kata Panjiyoga saat dikonfirmasi, Sabtu, 10 Juli 2021.
Sebelumnya, pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab mengatakan sudah mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dia menyebut kedua kliennya hanya korban dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini.
"Semoga dalam waktu dekat ini assesment dari pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," ujar Wa Ode di Polres Jakarta Pusat, Jumat, 9 Juli 2021.
Wa Ode mengatakan rehabilitasi merupakan hak setiap pengguna narkotika. Hak itu sesuai dengan Pasal 54 di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ingat ya, ini korban, harus diberikan pengobatan medis. Sehingga mereka nanti bisa kembali ke masyarakat dengan rehabilitasi sosial," ujar Wa Ode.
Nia Ramadhani ditangkap setelah polisi menciduk sang sopir berinisal ZN pada Rabu kemarin. Saat itu, polisi menyita satu klip sabu seberat bruto 0,78 gram. Saat diinterogasi, ZN mengakui sabu itu adalah milik Nia Ramadhani. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah Nia di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu sore sekitar pukul 15.00. Dari sana, polisi menemukan alat hisap sabu alias bong.
Kepada penyidik, Nia tidak membantah mengonsumsi sabu. Ia juga mengatakan bahwa suaminya mengonsumsi narkotika golongan satu itu. Setelah Nia Ramadhani dan ZN dibawa ke kantor polisi, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat pada malam harinya.
Baca juga: Diprotes Karena Kawal Nia Ramadhani dengan Senjata Api, Polisi: Itu SOP Kami
M YUSUF MANURUNG