TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Hengki Haryadi menyatakan penyidikan perkara penggunaan sabu oleh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan terus dilanjutkan, walau nantinya mereka diputuskan BNN untuk menjalani rehabilitasi.
"Tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan, nanti akan divonis hakim di mana ancaman maksimalnya adalah empat tahun," kata Hengki di kantornya, Jakarta Pusat pada Sabtu, 10 Juli 2021.
Hengki mengatakan Nia dan Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 127 Undang-Undnag Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Di pasal itu, kata Hengki, para pengguna narkotika memang diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi.
"Rehabilitasi itu adalah kewajiban (dalam) undang-undang."
Nia Ramadhani dan sopirnya berinisial ZN ditangkap di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu kemarin. Polisi menyita satu klip sabu seberat bruto 0,78 gram dan alat hisap di kediaman Nia. Sementara Ardi Bakrie menyerahkan diri ke kantor polisi setelahnya.
Baca juga: Nia Ramadhani: Harusnya Saya Memberi Contoh yang Baik untuk Anak
M YUSUF MANURUNG