Tangerang Selatan- Satuan Reserse kriminal Polres Tangerang Selatan telah menangkap dua orang tersangka pelaku yang membakar mayat perempuan berusia sekitar 20an tahun yang ditemukan Jumat 9 Juli 2021 di lahan kosong di wilayah Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
"Pelaku sudah ditangkap, dengan inisial DS alias E, 20 tahun dan US alias U, 42 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Angga Surya Saputra, Ahad 11 Juli 2021.
Menurut Angga, keduanya berhasil dibekuk di tempat tinggal DS alias E di wilayah Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Jumat 9 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 wib.
"Motifnya sakit hati terhadap korban dan keluarga korban. Tersangka DS alias E pernah menjalin hubungan dengan korban dan pada saat melamar korban, tersangka beserta keluarganya ditolak keluarga korban," ujarnya.
Untuk keterangan berikutnya, kata Angga, akan disampaikan hari Senin besok oleh Kapolres Tangerang Selatan saat pelaksana ungkap kasus dan proses rekonstruksi.
Sebelumnya jasad yang diduga perempuan berusia sekitar 20an tahun ditemukan di lahan kosong diwilayah Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang dengan kondisi hangus terbakar.
Saat ditemukan, kondisi mayat perempuan tersebut sudah mengalami luka bakar yang sangat parah dan sulit di identifikasi secara manual, sehingga pihak kepolisian membawa jasad rumah sakit Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan forensik.
Baca juga : Viral Penceramah Sebut PPKM Darurat Hambat Idul Adha, Kemenag Tangsel Buka Suara
MUHAMMAD KURNIANTO