TEMPO.CO, Jakarta - Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP bagi kebutuhan mendesak perorangan sebagai syarat keluar masuk Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, bisa diurus 24 jam melalui situs JakEVO di jakevo.jakarta.go.id.
"Khusus STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 sampai 24.00 WIB. STRP diterbitkan paling lama lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu, 11 Juli 2021.
Sementara untuk STRP perusahaan, kata Benni, dapat dilakukan mulai pukul 07.30 sampai 21.00 WIB setiap harinya dan jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya.
Namun demikian, Benni menekankan bahwa pembuatan STRP ini tidak memiliki ketentuan untuk penarikan retribusi.
"Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis," ujar Benni.
Benni juga menyampaikan bahwa STRP DKI Jakarta hanya diberlakukan di wilayah DKI Jakarta dan berlaku selama masa PPKM Darurat Covid-19 yakni sampai dengan 20 Juli 2021 dan dengan demikian, pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang.
Selanjutnya: STRP yang diajukan via JakEVO hanya buat wilayah DKI Jakarta